Diduga Langgar IMB, Masyarakat minta hentikan pembangunan Rindang Park Residence Pekanbaru

Penyalainews, Pekanbaru - Masyarakat RT 003 RW 012 kelurahan Tangkerang Labuai kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru menghentikan pembangunan perumahan Rindang Park Residence karena diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru.

Seperti dijelaskan Roy Asmara Putra yang merupakan masyarakat tempatan dalam wawancaranya menjelaskan bahwa Perumahan Rindang Residence telah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2010  Ayat 43 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 

"Dalam Perda Kota Pekanbaru sudah dijelaskan bahwa untuk pembangunan itu wajib mengurus izin terlebih dahulu sabagaimana yang diatur Perda Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2010  Ayat 43 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, tetapi fakta dilapangan IMB Rindang Park Residence sudah habis masa berlakunya, tercatat jelas izin IMB Rindang Park Residence Nomor IP. 018/IP/DPMTSP/I/2018 dengan nama Proyek Pembangunan 1 Lantai untuk masa berlaku sampai dengan tahun 2019." jelas Roy kepada Penyalainews.com, Selasa(28/07).

Dari hasil pantauan Roy menyebutkan ada bangunan Rumah yang didirikan 2 lantai, sedangkan IMB Rindang Park Residence hanya memperoleh izin untuk 1 lantai. 

"Kami sudah turun kelapangan bahwa Rindang Park Residence ada mendirikan bangunan untuk 2 lantai, sementara mereka hanya punya IMB untuk bestek 1 lantai, artinya Rindang Park Residence sudah mengangakangi Peraturan Daerah yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, selain itu rumah saya juga terdampak terhadap bangunan dari Rindang Park Residence, rumah saya retak-retak, soalnya rumah saya berada disebelahnya, karena mereka sudah salahi aturan pembangunan,"sebut Roy. 

Atas masalah tersebut, Roy meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Pekanbaru mencabut izin serta membongkar pembangunan yang telah dilanggar.

"Saya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru cabut IMB Rindang Park Residence, kami selaku masyarakat merasa telah dirugikan, kalau perlu bongkar bangunan 2 lantai yang sudah dibangun, jelas-jelas sudah salahi aturan,"pintanya. 

Sebelumnya, kata Roy Satpol PP sudah datang melakukan pengecekan ke perumahan Rindang Park Residence dan kerumahnya. 

"Pada Mei kemarin Satpol PP sudah turun kelokasi, untuk melakukan pengecekan dampak dari pembangunan Perumahan Rindang Park Residence, dan saya disuruh menghadap Kabid PTUD Satpol PP Kota Pekanbaru, nantinya saya akan melajutkan permasalah ini sampai tuntas, pinta saya  pemerintah bertindak tegas," tutup Roy. 

Selanjutnya, Armen yang diketahui sebagai pemohon IMB pengembangan rumah elit tersebut membantah jika perumahan senilai milliaran tidak memiliki IMB yang berlaku. Menurutnya IMB yang ditampilkan merupakan retribusi dan tidak berkaitan terhadap izin pendirian bangunan.

"Itu soal retribusi pak, bapak bisa cek di MPP (Mall Pelayanan Publik) kalau bapak mau, untuk tipe perumahan kita itu ada Tipe 80 dan 800," kata Armen.

Armen juga menyebutkan bahwa salah satu rumah mewah berlantai dua tersebut sedang dalam pengurusan.

"Itu sudah pemutihan pak, dalam kepengurusan di MPP, memang begitu aturannya, sedangkan pihak saya lagi mengurus izinnya, untuk yang dibangun berlantai II kami tetap ikuti aturan," tutup Armen.***red/rfm/tim

Rezky FM

 

Comment