Penyalainews, Medan - Terdakwa kedua dalam kasus suap terhadap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsul Fitri (38), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3). Dia didakwa memungut uang suap Rp2,1 miliar dari para pejabat Pemkot Medan.
Dakwaan terhadap Syamsul dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis. Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan ini didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni sejumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu, dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemkot Medan.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Ahmad Hidayat Nurdin.
Dilansir dari Merdeka.com Samsul disebutkan melakukan perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019. Uang yang dia pungut diberikan kepada Dzulmi Eldin. Padahal dia mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut untuk mempertahankan posisi pejabat yang dia mintai uang.
Samsul mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkot Medan. Dia pun menindaklanjutinya dengan meminta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Isa Ansyari, dan pejabat lainnya ketika ada kebutuhan Dzulmi Eldin yang tidak ada pada anggaran.
Isa Ansyari dan para kepala OPD atau pejabat lainnya memberikan uang secara bertahap kepada Dzulmi Eldon melalui Syamsul.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Dzulmi Eldin S yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp2.155.000.000," sebut Hidayat.
Uang itu diterima dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), M Sofyan (Kasatpol PP), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan).
Lalu, Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan). Pemberian hadiah ini dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan posisi mereka.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan pada dakwaan.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.***red/rfm
Comment