Penyalainews, Jakarta - Dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari meninggal dunia saat menyuarakan aksinya menolak RUU KUHP dan UU KPK hasil revisi. Korban meninggal dunia pertama atas nama Randi (21) berstatus mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO dan Yusuf, mahasiswa jurusan Teknik D-3.
Dilansir dari Merdeka.com Menyelidiki peristiwa tersebut, Mabes Polri telah mengirimkan tim ke Kendari.
"Sejak kemarin Pak Kapolri sudah mengirimkan dua tim, satu tim dari Propam dan tim dari Itwasum, sudah berangkat ke sana," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/9).
"Masing-masing tim dipimpin satu jenderal yakni Brigjen Hendro Pandowo dari Propam dan Brigjen Deni Gabril," sambungnya.
Iqbal menjelaskan, tim ini akan mencari tahu dan memastikan sebab dua mahasiswa tewas. Apakah ada kesalahan prosedur saat melakukan pengamanan atau kondisi lainnya.
Selama proses investigasi berlangsung, sambung Iqbal, kepolisian berharap masyarakat tidak mudah terpancing dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang sengaja dimainkan pihak ketiga untuk mengambil keuntungan agar gelombang anarkis semakin besar," katanya.
"Percayakan kepada kami, kepada tim investigasi gabungan untuk melakukan penyelidikan secara scientific," tegas Iqbal.***red/rfm
Comment