Penyalainews, Siak Sri Indrapura - Sebuah jembatan penghubung antar Kampung yakni Kampung Kandis dengan Kampung Jambai Makmur menjadi perhatian dan mengundang tanda tanya besar bahkan dari Ketua Bapekam Kampung Kandis sendiri, Adi Sawirman. Jembatan tersebut terletak di Dusun Takolu dengan anggaran Rp 3.299.355.000,- bersumber dana APBN Kabupaten Siak yang dikerjakan oleh pelaksana PT. Putra Permata dengan konsultan pengawas CV. Siak Pratama Ingenering Konsultan tahun anggaran 2018.
Diketahui awalnya bahwa jembatan berbahan Besi dibangun oleh pihak Chevron, dengan perkembangan waktu jembatan tersebut diserahkan pada pihak Pemda Siak yang kemudian jembatan direhab total. Dalam pelaksanaan rehab total inilah tudingan oleh Ketua Bapekam dan tokoh Masyarakat Kampung Kandis adanya kolaborasi penggelapan aset Pemda Siak yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Kandis, Bripka Sapta R, Babinsa Kampung Kandis, Kopda I Ketut Budiasa dan Kerani Kampung Kandis, Sastera Wijaya mencuat ditengah tengah Masyarakat Kampung Kandis sendiri.
"Ada puluhan Ton Besi Padu yang merupakan material jembatan awal dimana hingga kini tak jelas rimbanya. Hanya ada dua orang Tengkulak barang bekas yang mengakui menampung besi Padu bersumber jembatan tersebut yakni Saudara Regar dengan berat 7,1 Ton dan Saudara Manto 5,5 Ton dengan harga satuan Rp.3.500,-. Ada juga Besi padu dengan berat berkisar 500 Kg sebanyak 6 batang tidak ketahuan dimana rimbanya," ujar Adi Sawirman, Ketua Bapekam Kampung Kandis.
Sahar Tobing selaku salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Kandis juga menambahkan hal senada, "Rencana yang pernah saya dengar, dana dari penjualan Besi Tua akan dianggarkan untuk pembangunan Pos Siskamling dan juga pemberian bantuan ke beberapa Masjid atau rumah ibadah namun sayangnya menurut Adi Sawirman yang selain Ketua Bapekam juga dikenal sebagai penasehat Masjid menyatakan tidak ada bantuan yang masuk hingga saat ini bahkan Pos Siskamling yang baru dibangun baru 1, itupun belum selesai dibangun," ungkap Sahar Tobing.
Pihak tengkulak barang bekas sendiri baik Saudara Regar dan Saudara Manto saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa yang menghubungi mereka pertama kali adalah Bhabinkamtibmas Kampung Kandis, Bripka Sapta R bahkan saat pemotongan besi di saksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa juga Kerani Kampung Kandis yang juga dikuatkan dengan pernyataan oleh Kerani Kampung Kandis berikut, "memang kami jual dikarenakan sesuai kesepakatan sewaktu rapat dananya akan digunakan untuk pembangunan Pos Siskamling juga bantuan ke rumah rumah ibadah namun kekurangan kami melakukan itu semua tanpa adanya Notulen hasil rapat," ungkap Sastera Wijaya.
Upaya konfirmasi oleh awak media ini pada Bhabinkamtibmas Bripka Sapta R hingga berita ini dikirimkan belum mendapatkan hasil namun warga yang pernah mempertanyakan akan hal ini selalu terjawab dengan nada arogan. Bahkan Warga sekitar menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas Bripka Sapta memfasilitasi keperluan fisik proyek semisal Pasir, Batu, Tanah, Kerikil, Kayu yang jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 yang jelas berbunyi bahwa anggota TNI Polri aktif dilarang berbisnis dimana fungsi mereka adalah mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Pernyataan berbeda juga diterima oleh awak Media ini saat konfirmasi dengan Saudara Regar akan besaran dana yang sudah diambil oleh Kerani, dimana Kerani Kampung nyatakan besaran dana yang sudah diambil adalah Rp 10 juta sedang Saudara Regar katakan sudah sebesar Rp 13,5 Juta, "dananya masih ada sama para toke butut, baru saya ambil Rp 10 juta," tambah Sastera Wijaya.***red//rls

Comment