Penyalainews, Pelalawan – Masuk dua hari ini group-group media sosial di Kabupaten Pelalawan dihebohkan kembali dengan pemberitaan dari beberapa media atas adanya dua laporan yang dilakukan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia(ARIMBI) dan Lembaga Independen Pemberantasan Pidana Korupsi (LIPPSI) serta sudah ada juga tanggapan dari Bupati Pelalawan H Zukri terkait adanya laporan yang berbeda tujuan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Hebohnya pemberitaan ini mendapat tanggapan dari Abdul Murat, S.IP selaku Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan. Dimana ia juga salah satu tokoh muda yang kerap bersuara terkait pembangunan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Saat diminta pendapatnya terkait laporan diatas Abdul Murat mengatakan persoalan itu sudah menjadi rahasia umum dan konsumsi publik, H. Zukri sebagai Pejabat Publik mendapat sorotan atau bahkan kritikan
“Itu hal biasa selama apa yang yang pak Bupati lakukan itu sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku dengan niat dasar kepentingan umum ya tidak perlu khawatir, kalau adapun kesalahan teknis dalam penerapan Coorporat Social Responsibility (CSR) saya pikir tidak menjadi pokok masalahnya, yang jelas kita tunggu atensi dari APH kita yaitu Kejati dan Polda Riau,” jelas Murat, Rabu (02/07/2023).
Kemudian kata Murat terkait dugaan pidana lingkungan yang dilaporkan ke Kapolda Riau tentunya perlu pendalaman dari sisi aturan maka diatas kita menggunakan kata pembersihan sungai, sebab jika kita baca dari aturan lingkungan yang tidak boleh itukan merubah bentuk aliran sungai sebagaimana yang dimaksudkan dengan normalisasi sungai.
"Lalu apakah yang dilakukan di sungai Kerumutan ini termasuk normalisasi yang berdampak pada berubahnya tebing dan bentuk aliran atau sekedar memberaihkan sampah atau rumput yang menutup aliran sungai sehingga sungai tersebut tak bisa dilewati nelayan,” kata Murat.
Sebagai mana yang di jelaskan Bupati kita Zukri menurut hemat dia, contoh apakah saat kita melihat ada sampah di sungai lalu kite bersihkan, apakah itu menyalahi ? Atau dalam membersihkan itu kita mengajak orang lain untuk ikut membantu membersihkan sungai itu lalu kita kasi upah apakah itu juga menyalahi ?.
“Tentu ini perlu dilihat secara arif dan bijaksana kondisi real di lapangan, kita sepakat dengan Bupati terkait hal ini, cuman tentu kegiatan itu kategorinya apakah normalisasi sungai yang kemudian bisa berdampak pada pidana lingkungan atau sekedar membersihkan sungai saja ? kalau membersihkan sungai tentu tak ada masalah kan bagus ? justru itu perlu diapresiasi karna menjaga lingkungan sungai agar tetap bersih berfungsi sebagaimana mestinya bagi rakyat,” terang Murat sembari menjelaskan apa yang Bupati Pelalawan H. Zukri sampaikan.
Lalu, sambung Murat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga berindikasi korupsi tentu ini butuh pembuktian, jika berpijak pada UU Tipikor No.31 tahun 1999 dan diubah degan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi disebutkan penyalahgunaan wewenang itu secara sederhana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara (Pejabat Negara) untuk mendapatkan keuntungan Pribadi, keluarga, atau kelompoknya yang dapat merugikan keuangan negara.
Nah terkait perihal dugaan Tipikor yang di laporkan apakah Bupati Pelalawan H Zukri melakukan itu, adakah kerugian Negara? Apakah Bupati menerima uang dari korporasi untuk keuntungan pribadinya, itu tentu perlu pendalaman.
Namun jika yang jadi persoalan adalah adanya Surat Bupati Zukri yang minta bantu kepada perusahaan (dana) bagi kegiatan pembersihan sungai Kerumutan itu, lalu teknisnya diserahkan keperusahaan rasanya tak masalah, karena berdasarkan UU. No.47 tahun 2012 pasal 2 dikatakan ‘Setiap perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan’.
”Lalu H. Zukri sebagai Bupati Pelalawan meminta bantuan melalui surat itu justru menunjukkan permintaan pak bupati itu sesuai dengan kewenangannya, dan perusahaan yang berada diwilayahnya memang wajib berperan serta, bukankah Bupati tidak ikut mengelola langsung uang yang dibantu oleh perusahaan sebagai CSR itu, begitu menurut hemat saya, namun tentu karena sudah dilaporkan ya, kita lihat saja nanti,”imbuhnya
Kemudian lanjut Murat memang seharusnya pemerintah atau penyelenggara negara dalam mengambil keputusan setidaknya berpijak pada 4 hal yaitu ; Kesetaraan Keadilan, Kepentingan Umum, Common Sense Ilmu dan Data, Regulasi aturan Perundang-undangan Yang Berlaku, Demikian keterangan Murat menutup ulasan pendapatnya saat diakusi di warung Kopi.***red/rls

Comment