Curi Benda Bersejarah di Istana Siak, Pasutri Diamankan Polisi

Penyalainews, Siak - Pasangan Suami-Istri (pasutri) berinisial SN dan AM, warga Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi karena diduga mencuri benda bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, (17/09/2025, setelah petugas keamanan istana menggagalkan aksi pencurian di Rumah Peraduaan, yang terletak di samping Istana Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima dari pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

"Saksi melihat SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduaan. Petugas yang mengintai kemudian mengamankan keduanya saat hendak meninggalkan lokasi melalui pos jaga keluar," ujar Kapolres, Selasa (23/9/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda bersejarah di dalam tas berwarna merah yang dibawa pelaku. 

Barang-barang tersebut berasal dari Rumah Peraduaan, bagian dari kompleks Istana Siak.

Setelah diamankan, SN dan AM mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka adalah pasangan suami istri yang datang dari Bengkalis untuk berkunjung ke istana. 

Atas perbuatannya, SN dan AM ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).***red

Sumber : Riauaktual.com

Comment