Penyalainews, Pekanbaru - Ketua Kamar dan Industri kabupaten Padang Lawas Burhanudin Nasution diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan Minyak Tanah untuk wilayah kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Dalam wawancaranya Darmawan selaku investor yang berdomisili di kota Pekanbaru Riau mengatakan telah merasa dirugikan oleh Ketua Kadin Padang Lawas, ia menyebutkan bahwa Burhanudin selaku rekanan telah menunda-nunda proses pelunasan pembayaran dana miliknya yang berstatus sebagai penanggungjawab.
“Kita selaku investor telah berkomunikasi dengan Burhanudin selaku oknum atau ketua Kadin Padang Lawas, kemarin pada awal perjanjian kami menetapkan beliau sebagai penanggungjawab pengadaan minyak tanah untuk wilayah kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, ternyata setelah berjalan dan minyak tanah itu habis terjual tetapi Burhanudin tidak kunjung beretikad baik untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati,”jelas Darmawan kepada Penyalainews.com, Selasa (02/02).
Dari hasil kesepakatan bersama Kuasa Hukum, Darmawan akan menindaklanjuti perkara ke ranah hukum diwilayah Sumatera Utara.
“Tadi, saya sudah membahas ini dengan kuasa hukum saya, dan untuk menyelesaikan persolan kami akan membuat laporan di Diskrimum Polda Sumut dengan dugaan penipuan dan penggelepan, itu sudah masuk keranah pidana maupun perdata, sebelumnya kita sudah meminta pak Burhanudin mempunyai niat baik untuk melakukan pembayarab dana tersebut, tetapi setelah 5 (lima) bulan berjalan beliau seolah-olah dan menganggap sepele perkara ini dan saya sudah memberikan kelonggaran waktu,”ucapnya.
Guna untuk menyelesaikan masalah ini, Darmawan menyampaikan pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sumut dan Kadin Sumatera Utara untuk melakukan proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Inshaallah pertengahan Februari ini kami akan membuat laporan Resmi ke Polda Sumut dan akan mengirim fakta integritas ke pengurus Kadin Sumatera Utara karena Burhanudin telah mencoreng nama baik Kadin selaku lembaga perdagangan di Indonesia khusus wilayah Sumatera Utara, mudah-mudah dengan cara seperti ini kita bisa menjerat oknum kadin tersebut ke ranah pidana agar masalah ini tidak berlarut-larut,”tutup Darmawan.***red/rfm
Rezky FM

Comment