Diduga Maraknya Penambangan Lahan Ilegal di Batam, APH Diminta Tangkap Pelaku

Penyalainews.com, Batam - Penambangan lahan ilegal di Kota Batam semakin marak dan terus terjadi hingga saat ini. Dari pantauan awak media, ada beberapa lokasi yang diduga melakukan aktivitas ilegal alias tanpa izin. Senin, (05/02/2024).

Salah satunya pengerukan lahan perbukitan di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan ini nyaris menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini kerap terjadi pada kendaraan roda dua.

Hal ini disebabkan karena tanah yang diangkut dengan truk sering kali tumpah ke badan jalan, sehingga jalan raya tercemar oleh tanah tersebut.

Akibatnya, saat hujan jalanan menjadi becek atau licin, dan saat panas, Jalan Punggur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam menjadi lautan debu akibat pengerukan lahan ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat beberapa drum truk yang antri untuk diisi tanah bauksit yang kemudian dibawa ke beberapa lokasi yang diduga berada di sekitar belakang Polsek Nongsa.

1707149351-Penyalai News-IMG-20240205-WA0070

Dugaan aktivitas tersebut adalah pengerukan tanah secara besar-besaran yang diduga tanpa mengantongi izin di kawasan Kelurahan Nongsa, Kota Batam.

Seperti diketahui, dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun tidak ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap para pengusaha ilegal.

Salah satunya berdampak negatif terhadap pengerukan lahan atau penambangan pasir ilegal yang berdampak merusak lingkungan, membahayakan lingkungan hidup dan merusak fasilitas umum.

Atas sanksi pelaku penambang/pengeruk tanah ilegal dan apabila ada kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

Oleh karena itu, hal ini diminta oleh petugas Aparat Hukum (APH) dari Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan DLHK untuk segera menertibkan segala perbuatan melawan hukum tersebut.***

(Darmawan Alamsyah).

Comment