Diduga Pengurus Yayasan Kebiri Hak Karyawati dan Tabrak UU Tenaga Kerja

PEKANBARU (PENYALAINEWS.COM) - Akan Postingan " Disana Libur, Disini Tidak ", yang diposting pada Akun Facebook Pribadi 2015 lalu berujung pada hak untuk tetap bekerja dan hak atas upah yang harus diterima tidak dapat diperoleh lagi. Sehingga Hak Vebi Yanti (35) Karyawati Muhammadiyah 1 Pekanbaru, Diduga Dikebiri yang Diduga di lakukan Pengurus Yayasan.Dan pihak Yayasan, Diduga Tabrak Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Riau ---- Hal tersebut diatas dirasakan oleh Vebi Yanti (35) Ibu dari Kedua Putri hingga sampai saat ini, yang disampaikan pada awak media Via Telp Seluler (Hp) Pribadinya.Selasa (12/03/2019)
Akan status di Akun Facebook Pribadi saya (Vebi Yanti) yang bertuliskan " Disebelah libur, Disini tidak " 2015 lalu tanpa menyebutkan nama sekolah maupun yayasan." membuat saya tidak mendapatkan hak untuk bekerja dan hak yang jelas atas upah saya yang diperkirakan sejak Oktober 2015 tidak saya terima hingga saat ini. jelas Vebi Yanti Via Telp Seluler Pribadinya.

" Atas perlakuan yang diduga dilakukan bapak Devi Warman Kepsek dan Hendri Yanto Kepala Administrasi serta pihak lainnya yang ada di SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru, membuat status pekerjaan dan hak atas Upah saya tidak jelas hingga 2018, membuat saya melaporkan hal tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru tertanggal 05 Oktober 2018." tutupnya
Masih dihari yang bersamaan, Selasa (12/03/2019). Devi Warman Eks Kepala Sekolah SMA Muhammadyah sekaligus Diduga selaku Ketua PGRI kota Pekanbaru serta Caleg DPRD Kota Pekanbaru Partai Solidaritas Indonesia.Akan hal tersebut diatas yang dihubungi Via Telp Seluler (Hp) Pribadi miliknya menuturkan, " Keliru itu...itu tidak benar beritanya itu " jawabnya.

" Ya...nantikan bisa dibuktikan mereka, oleh pihak Muhammadiyahkan." jelas Devi Warman saat disampaikan, bahwasanya kasus yang sedang dihadapi Vebi Yanti sudah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
" Ya...tapi itukan keputusan bukan di saya, itu di Muhammadiyah di Majelis Pendidikan.Masa itu...ibu itu minta dimutasi, Mutasi itu bukan kewenangan Kepala Sekolah, Mutasi itu kewenangan Muhammadiyah.nah rupanya setelah dia minta mutasi waktu itu tidak di urus dia, dia tidak masuk gitu.Sementara waktu itu dia statusnya tidak lagi SMA Muhammadiyah,tetapi Pegawai di Majelis Pendidikkan Muhammadiyah.

Selama 4 tahun itu dia pegawai Majelis Pendidikkan Muhammadiyah bukan SMA, jadi berita itu keliru itu...bukan begitu ceritanya tu.Maka saya tidak ingat lagi siapa dia itu,karena pada waktu itu sudah di Rotasi di Majelis Pendidikkan setelah itu dia minta dimutasi, mutasi itu khan tidak ada lagi.Nah yang saya dengar dia tidak masuk, karena dia mengurus anaknya...ya...waktu itu anaknya berumur kecil..dah tuh tidakpernah masuk setelah ya..setelah anaknya besar tidak masuk-masuk baru sekarang mengingat lagi mengurus tak tau pula ya." tambah Devi Warman
Dan saat disampaikan pada tahun 2015 yang dirinya masih menjabat sebagai Kepala Sekolah Muhammadiyah hingga 2017, dan pada tahun tersebut tidak pernah dibayarkan haknya. " Saya kira keliru juga, kalau nggak salah dia tetap digaji tu.

Tetapi gajinya itu kalau tidak salah, saya juga tidak ingat karena sudah lama ya...Gajinya itu dibayarkan keutang dia, karena dia berutang di Bank waktu tu sebesar 50 juta atau 100 juta itu, konfirmasi pada yang bersangkutan aja.Dia meninggalkan utang di Bank, maka selama dia tidak masuk itu dia tidak mengambil gaji, maka gajinya dibayarkan ke utang dia.Keliru juga itu beritanya, maka diKonfirmasi aja ke Muhammadyahnya aja berita itu dan dikonfirmasi ke bagian Pembayaran.Selagi masih terdaftar sebagai pegawai pasti dibayar, kecuali dia tidak terdaftar lagi." Tutup Devi Warman pada awak media
Hingga sampai saat berita ini di publikasikan, awak media belum dapat menjumpai pihak Yayasan dan belum mendapatkan pihak yang berhak memberikan jawaban akan hal tersebut diatas.Dikarenakan belum mendapatkan Informasi, akan pihak yang sekiranya dapat dijumpai untuk dapat memberikan keterangan akan hal tersebut diatas untuk dimintai keterangannya....Bersambung (Team)

Comment