Penyalainews, Pekanbaru — DPP Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menyoroti serius dugaan lemahnya sistem pengamanan, pengawasan, dan kontrol terhadap pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.
Sorotan ini mencuat setelah kembali ditemukan seorang pasien RSJ Tampan dalam keadaan tidak bernyawa di lingkungan kampus Universitas Riau (UNRI) pada Selasa, 8 September 2026. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seorang pasien dapat keluar dari pengawasan dan berada hingga ke lingkungan kampus tanpa terdeteksi secara cepat oleh petugas?
Kabid Kebijakan Publik DPP GMPR, Muhammad Amri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa.
“Keluarga menitipkan pasien kepada rumah sakit dengan harapan mendapatkan perawatan, pengawasan, dan pemulihan. Kalau pasien justru dapat keluar dari area pengawasan hingga ditemukan meninggal dunia di tempat lain, maka sistem pengamanan dan pengawasannya wajib dievaluasi secara total,” tegas Muhammad Amri.
GMPR juga meminta agar dugaan intimidasi, kelalaian, pembiaran, maupun lemahnya pengawasan terhadap pasien diperiksa secara objektif dan transparan. Jangan sampai setiap kejadian hanya berakhir sebagai laporan internal tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd.,“Kami mendesak Direktur RSJ Tampan segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan pasien. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pembiaran dari tim pengamanan maupun pengawas, maka kontrak kerja harus dievaluasi dan dapat diputus. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegas Ali Jung-Jung Daulay.
GMPR menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Audit total terhadap sistem pengamanan dan pengawasan pasien RSJ Tampan.
2. Investigasi terbuka terkait bagaimana pasien dapat keluar dari lingkungan pengawasan hingga ditemukan di kawasan UNRI.
3. Memeriksa seluruh petugas pengamanan dan pengawas yang bertugas pada saat kejadian.
4. Menindak tegas apabila terbukti terdapat kelalaian, pembiaran, intimidasi, atau pelanggaran SOP.
5. Mengevaluasi dan, apabila terbukti lalai, memutus kontrak tim pengamanan/pengawas yang bertanggung jawab.
6. Memastikan keluarga pasien memperoleh informasi yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas.
GMPR menegaskan: rumah sakit jiwa bukan sekadar tempat menitipkan pasien, tetapi institusi yang memikul tanggung jawab keselamatan manusia.
Jika pengawasan lemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi rumah sakit, tetapi nyawa pasien dan kepercayaan keluarga.
DPP GMPR meminta Direktur RSJ Tampan jangan defensif dan jangan saling lempar tanggung jawab. Buka fakta, evaluasi sistem, tindak yang lalai, dan pastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Comment