Penyalainews , Pekanbaru - Sejumlah masa Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Pengamat Rumah Sakit (FKPMPRS) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Provinsi Riau terkait kepemimpinan Direktur RSUD Arifin Ahmad Drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG. yang diduga melakukan penyimpangan dan tindak pidana Korupsi.
Dugaan penyimpangan itu dilakukan pada RSUD Arifin Ahmad yang dipimpin oleh Drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG selaku Direktur. Ia diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam keterangannya Rizki Ahmad Fauzi selaku koordinator lapangan (FKPMPRS) menyebutkan telah banyak dugaan tindak pidana Korupsi di RSUD Arifin Ahmad, ia menyuarakan pesoalan itu di depan Kejati Riau pada, Rabu (11/10/2023).
Adapun poin-poin dugaannya sebagai Berikut ;
Pertama, adanya dugaan kerugian negara pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 4.273.811,286.
Kedua, pembayaran jasa pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan Perda. dan Permendagri No. 79 tahun 2018 yang diduga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.890.888.121
Ketiga, pendapatan BLUD yang tidak bisa ditagih ke BPJS berupa selisih pendapatan anggaran 2022 sebesar Rp. 455.930.676.822.
Keempat, adanya dugaan indikasi penyimpangan terkait tunggakan pendapatan hasil kerjasama pendidikan dan pelatihan anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 3.564.500.000.
Kelima, diduga adanya indikasi penyimpangan karena kelebihan belanja barang dan jasa pada RBA anggaran tahun 2021 dengan realiasi belanja pada BLUD RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp. 138.664.989.421.
Keenam, adanya dugaan tidak profesionalnya administrasi RSUD Arifin Ahmad sesuai misi yang dituangkan RSUD Arifin Ahmad pada point ketiga terkait penatausahaan pembayaran utang belanja obat dan BHP tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 63.126.525.433.
Hal diatas menjadi pertanyaan bagi masyarakat Riau yang notabenenya sudah menjadi perbincangan.
"Selain hal yang kami kaji diatas, terkait pengerjaan gedung Jantung RSUD Arifin Ahmad yang memakai Dana DAK yang berasal dari APBN yang diduga mangkrak akibat pengerjaan kontrak yang telah dilanggar dan bahkan sudah diberikan tambahan waktu, tentunya ini sangat merugikan sekali," ungkap Rizki Ahmad Fauzi.
Namun, Rizki juga menyebutkan belum adanya pemeriksaan yang mendalam terkait kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami menilai APH lemah dan tidak berani kepada Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri. drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG, sebenarnya kasus ini sudah lama tapi masih berjalan di tempat dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami punya data yang sangat jelas dan kongkrit," sebutnya.
Kata Rizki lagi, gerakan ini tidak sampai disini saja tetap akan dikawal, pihaknya akan melakukan aksi jilid II dengan melakukan konsolidasi secara masif.
"Kami pastikan gerakan ini akan lebih besar dengan membawa mobil komando,," kata Rizki.
Adapun tuntutan aksi FKPMPRS tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di RSUD Arifin Ahmad karena kami menganggap penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi jalan di tempat.
2. Meminta Kajati Riau agar memberikan perintah kepada Aparat Penegak Hukum dan jajarannya di wilayah hjkum Kejaksaan Ringgi Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Arifin Ahmad ,Sdri.drg.Wan Fajriatul Mamnunah,Sp.KG yang di duga menjadi aktor terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad.
3. Meminta Kejati Riau agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di RSUD Arifin Ahmad anggaran Tahun 2020, 2021 dan 2022. Serta pengerjaan Gedung Jantung RSUD Arifin Ahmad yang memakai dana DAK dari APBN.
4. Meminta Polda Riau dan Kejati Riau agar melakukan koordinasi dengan KPK RI dalam dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad yang disinyalir melibatkan Direktur RSUD Arifin Ahmad,Sdri,drg, Wan Fajriatul Mamnunah,Sp.KG.k.
Terkait persoalan itu, Direktur RSUD Arifin Ahmad,Sdri,drg, Wan Fajriatul Mamnunah,Sp.KG.k saat dimintai tanggapan melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban, hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Arifin Achmad.***red/tim

Comment