Geger! Pejabat PT PIR Diduga Terima Aliran Dana, Dr Fahmi Sebut PT PIR Tidak Menerapkan Good Corporate Governance

Penyalainews, Pekanbaru - Viralnya pemberitaan dugaan pejabat PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) menerima aliran dana mendapat respon dari Pakar Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr Fahmi SH MH.

"Apabila dugaan ini terbukti dilakukan oleh oknum PT PIR, ini membuktikan bahwa Penerapan Asas Good Corporate Governance (GCG) tidak diterapkan di PT PIR," ujar Dr Fahmi kepada Penyalainews.com melalui pesan singkat, Senin (08/05/2023).

Menurut Dr Fahmi, hal tersebut merupakan (tindakan gratifikasi - red) dan berpotensi melanggar aturan hukum, sesuai dengan Pasal 12B Undang - undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbuatan gratifikasi mencakup sesuatu yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Bahkan, ia menduga ada keuntungan lain yang diperoleh oleh oknum yang terlibat dari pemberian tersebut.

"Dari pemberian tersebut patut di duga bahwa ada janji/keuntungan yang diperoleh/dijanjikan," tukasnya.

Sebelumnya, dugaan pejabat PT PIR menerima aliran dana berawal dari cuitan @CakraWirabangsa beberapa waktu lalu di Twitter.

Salah cuitannya terlampir dugaan bukti transfer PT Edco Persada Energi kepada PT Riway Internasional (Perusahaan MLM yang menjual produk kesehatan 'purtier placenta'). Anehnya pada extended detail yang ditulis dalam bukti transfer, bukannya pembelian barang produk PT Riway. Melainkan 'Pay Biaya Operasional PIR di Site Peranap Berdasarkan IOM No. 485/EPEHOM/IX/2022'.

Menurut Dr Fahmi pengiriman dana dari PT Edco kepada PT Riway merupakan salah satu modus untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, ia menjelaskan perlu pembuktian dari Aparat Penegak Hukum (APH) apakah perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang jelas harus diperiksa dulu mereka, nanti oleh penyidik bisa diketahui apakah sudah ada bukti awalnya (TPPU)," ujar Dekan Fakultas Hukum Unilak ini.

Ia juga menjelaskan jika hal tersebut terbukti mengarah TPPU, memungkinkan rekening Riway dapat dibekukan.

"Biasanya kalau sudah masuk tingkat penyidikan dan telah ada tersangka, baru penyidik akan memblokir rekening," pungkasnya.***red/tim

Laporan : Junelka

Editor : Rezky FM

Comment