Penyalainews, Batam - Keberadaan Arena Permainan Elektronik (Gelper) seperti Nagoya Game Zone dan Gelper Holiwood pada awalnya mendukung perizinan hiburan elektronik anak-anak, saat ini diduga beralih ke praktik perjudian.
Padahal diketahui, penyelenggaraan itu mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Gelanggang Permainan yang menyedot kunjungan itu awalnya untuk hiburan permainan anak, namun praktek di lapangan tidak sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Permainan tersebut hanya kedok hiburan banyak, namun sebenarnya lebih pas disebut perjudian.
Jika saja, yang katanya peruntukannya mendapat izin dari instansi terkait, yang sebelumnya juga telah dibicarakan dengan Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait lainnya. dengan alokasi ini tentunya mempunyai jangka waktu dan batasan yang telah ditentukan.
Lantas, dengan adanya praktik perjudian tersebut, wajar jika kebebasan praktik perjudian yang menyasar Gelper Nagoya Game Zone dan Gelper Holiwood dipertanyakan. dalam aktivitasnya hingga dibuka setiap 24 jam sekali.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan. bahwa berbagai jenis mesin permainan tersedia di Gelper. yang praktiknya melanggar Hukum Pidana (KUHP) 303. Sabtu ini, (14/10/2023). Di Ruko Taman Nagoya Indah Blok C1 No.12A/12B, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
“Belakangan ini khusus di kawasan Nagoya, Gelper ini selalu buka 24 jam bang. Full house music,” kata N pemuda yang enggan disebutkan namanya itu.
Berdasarkan pantauan selama ini, kedua pengusaha Gelper tersebut terlihat memberikan bingkisan berupa penukaran barang seperti voucher. Ada banyak jenis voucher yang diberikan kepada pemain jika menang.
“Satu kali permainan, pemain bisa melakukan top up koin dalam bentuk uang tunai tergantung selera pemain, minimal 50 ribu Rupiah paling kecil. Jika menang, pemain diberikan voucher sebagai pengganti uang tunai,” ujarnya lagi.
Permainan itu mengumpulkan voucer, dimana setiap melakukan top up koin pada game Gelper menggunakan uang tunai. Paling rendah 50 ribu Rupiah per Gamenya.
Selanjutnya jika menang, voucher dibagikan oleh Wasit. Bukan uang tunai. Lalu jika sudah tidak ingin bermain lagi, voucher diberikan ke kasir. Dan dikumpulkan semua kemenangannya.
"Dari seluruh kemenangan pemain, voucher yang didapat akan ditukarkan dengan rokok. Rokoknya itu ada di kasir bang." kata pemuda itu.
Kemudian berdasarkan kemenangan pemain, voucher tersebut ditukarkan dengan rokok kemasan. Mereka acap kali (kerap) menggunakan rokok tersebut, jenis rokok seperti rokok Gudang Garam (Surya) atau rokok Sampoerna. Untuk ditukar dengan uang tunai.
“Uang tunainya di tempat terpisah, sekitar tiga meter dari Gelper Arena. Setiap menang, rokoknya dibawa ke luar dari Gelper Arena bang,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, mereka telah menyediakan uang tunai. yang agak terpisah dari Gelper Arena.
Maksud atau tujuan terpisah uang tunai dari Arena Gelper adalah untuk dapat mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).
Berikut jenis-jenis game dari dua Gelper tersebut: Jackpot, Tembak Ikan, Tembak Balon, Tembak Monster, Poker, dan lain-lain.
Sementara itu, Ormas Panglima Bungsu Laskar Budak Melayu Nusantara yang diketuai oleh Al Amin atau dikenal dengan Bungsu Amin sangat menyayangkan izin buka kedua gelper tersebut.
Gelper itu beroperasi secara bebas setiap hari selama 24 jam sekali. Tanpa ada dipermasalahkan dari pihak berwenang.
"Izin pembukaan ini sudah tidak sesuai aturan. Banyak aturan yang salah. Ini perlu dievaluasi kembali oleh instansi atau dinas terkait," kata Bungsu Amin.
Menurutnya, aktivitas ini tentunya merupakan penyakit masyarakat. serta meresahkan masyarakat karena banyak kerugiannya. mendidik masyarakat menjadi malas dan tidak mau bekerja.
Bungsu Amin meminta agar aparat penegak hukum (APH) konsisten menjalankan tugasnya. dan dinas terkait dalam hal ini harus bekerja sama dalam mengatasi penyakit masyarakat ini.
Selanjutnya ia juga meminta, agar aparat keamanan harus mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.
"Pelaku tindak pidana tersebut dapat dipidana karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Panglima Budak Melayu, Bungsu Amin.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa bulan lalu, pihak kepolisian sempat Polres Barelang melakukan razia terhadap permainannya Gelper tersebut, namun sepertinya tak di indahkan oleh para pelaku.
Ada pun pemilik hiburan Gelper tersebut, hingga berita ini tayang, masih sulit untuk di temui dan diminta konfirmasinya.***red/tim

Comment