Indra Pomi Nasution Di Laporkan ke Kejari Pekanbaru

Penyalainews, Pekanbaru - Kabar tentang defisitnya Kas Pemerintah Kota Pekanbaru yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto melalui beberapa media, harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hal itu SABARAPA (SOLIDARITAS BARISAN RAKYAT PEKANBARU) medesak Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si. 

Hal itu disebabkan dugaan ketidak-beresan penyusunan hingga pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah tahun 2024 dengan alokasi senilai Rp2,825 triliun, yang telah disahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (20/11/2023) silam.

Hari ini SABARAPA Mendatangani Kajari Pekanbaru untuk meminta pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk berperan aktif terkait persoalan APBD Pekanbaru yang defisit sebab Badan tersebut bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

Karenanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, TAPD bertugas untuk melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD.

Mereka juga melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA.

Selain melakukan perencanaan anggaran, yang prosesnya melibatkan pengumpulan data dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan memastikan bahwa perencanaan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Ketua TAPD juga bertanggung jawab untuk memimpin proses perencanaan anggaran daerah yang mencakup penyiapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Setelahnya, Ketua TAPD bertugas untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan oleh SKPD. Verifikasi ini memastikan bahwa semua usulan anggaran sesuai dengan kebijakan umum yang telah ditetapkan serta prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, Ketua TAPD harus mengevaluasi realisasi anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. 

Karenanya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ketua TAPD bertanggung jawab memimpin pembahasan dan koordinasi dengan DPRD.

Hal ini termasuk merumuskan rancangan APBD, menyampaikan rancangan tersebut kepada DPRD, dan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Ketua TAPD juga memastikan bahwa penyusunan APBD dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari itulah, selaku Ketua TAPD, Indra Pomi menurut SABARAPA sudah seharusnya memegang peran kunci dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran. 

"Ini meliputi monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD serta mengambil tindakan korektif jika terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran,"jelas SP Sujarwadi selaku koordinator SABARAPA, Selasa (30/07/2024).

Pengawasan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan pembangunan daerah. 

Sehingga bertanggung jawab untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kemudian disampaikan kepada DPRD dan publik. 

Laporan ini mencakup evaluasi terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.

Di saat Penjabat Gubernur Riau (Senin, 29/07) menyampaikan permintaan audit terhadap keuangan, lantaran Pemko Pekanbaru mengalami defisit anggaran disebabkan karena dianggap kurang baiknya manajemen keuangan di instansi-instansi pemerintah daerah tersebut.

Yang mengakibatkan defisit, gaji dan tunjangan pegawai menjadi terancam, maka orang yang pertama menurut kami bertanggungjawab terhadap kondisi ini adalah Ketua TAPD Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si.

Berdasarkan analisis SABARAPA, S.P Sudarwaji mengatakan bahwa berdasarkan berita yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto, (SOLIDARITAS BARISAN RAKYAT PEKANBARU) yang terdiri  masyarakat Pekanbaru Melaporkan Ketua TAPD Pekanbaru sekaligus Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si., menyoal dugaan isu defisitnya anggaran kota Pekanbaru yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau agar menjadi terang benerang di mata hukum.

"Dan kami meminta agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera memanggil Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto dan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, untuk dimintai keterangan terkait kebenaran berita yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto seputar defisit anggaran kota Pekanbaru," tandasnya.***rls/tim

Comment