Penyalainews - Kasus yang menjerat Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang dijuluki 'pemerkosa paling produktif di Inggris', mengejutkan banyak pihak. Namun kasus kejahatan seksual tersebut ternyata sempat dirahasiakan selama dua tahun, sebelum diungkap ke publik oleh media massa. Mengapa?
Seperti dilansir media Inggris, Manchester Evening News dan The Guardian, Selasa (7/1/2020), hal ini dikarenakan banyaknya jumlah korban dalam kasus Reynhard sehingga kasus ini dibagi ke dalam empat persidangan terpisah. Reynhard yang berusia 36 tahun ini dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan dan 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, terhadap 48 pria berbeda yang menjadi korbannya selama 2,5 tahun.
Laporan polisi menyebut Reynhard diduga mencabuli sedikitnya 195 pria, namun identitas 70 korban lainnya belum diketahui. Kepolisian setempat mengharapkan agar lebih banyak korban yang diidentifikasi atau melapor ke polisi bahwa mereka menjadi korban, selama persidangan kasus ini berlangsung. Oleh karena itu, pemerintah melarang pers melaporkan kasus Reynhard. Larangan pemberitaan atau media-blackout yang diberlakukan oleh pengadilan setempat disebut memiliki dua fungsi.
Kedua, para detektif Manchester meyakini bahwa jumlah korban Reynhard yang sebenarnya jauh lebih banyak namun identitas mereka tidak diketahui. Pihak kepolisian berpikiran bahwa mungkin akan ada lebih banyak korban Reynhard yang muncul.
Diyakini pengadilan dan kepolisian bahwa, jika media melaporkan rincian soal kasus Reynhard saat persidangan masih berlangsung, maka itu akan bisa mencegah para korban atau saksi untuk muncul ke publik atau melapor ke polisi atau untuk memberikan bukti ke pengadilan.
Begitu Reynhard telah menjalani empat persidangan untuk 159 dakwaan terhadap 48 pria yang berlangsung selama 18 bulan sejak tahun 2018 lalu, perintah media-blackout akhirnya dicabut. Rincian soal kasus ini dan identitas Reynhard bisa diungkap ke publik.
Namun ternyata vonis tersebut merupakan vonis kedua yang diterima Reynhard. Vonis pertama yang dijatuhkan kepada Reynhard adalah 88 hukuman penjara seumur hidup, dengan masa hukuman minimum 20 tahun penjara.
Laporan The Guardian secara rinci menyebut Reynhard divonis 88 hukuman penjara seumur hidup untuk sidang pertama dan kedua bagi 25 korban yang digelar antara tahun 2018 hingga tahun lalu. Untuk sidang ketiga dan keempat bagi 23 korban lainnya, Reynhard baru dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada Senin (6/1) waktu setempat.
Dalam kasus ini, Reynhard didakwa memperkosa para korban dengan sebelumnya membius mereka dengan GHB (gamma-hydroxybutyric acid) yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri untuk waktu cukup lama. Saat korbannya tak sadarkan diri, Reynhard melakukan tindak kekerasan seksual sembari merekamnya dengan dua telepon genggam miliknya.
Korban yang tidak disebut namanya itu, sempat diinterogasi polisi atas dugaan penyerangan. Namun yang tidak disadari Reynhard, korban sempat merampas salah satu telepon genggam Reynhard dan menyerahkannya ke polisi. Dari telepon genggam itulah terungkap tindakan bejat Reynhard terhadap puluhan pria tak dikenal.
Pemeriksaan polisi menemukan material video kejahatan seksual sebesar 3,28 terabytes yang menampilkan aksi bejat Reynhard di dalam telepon genggam itu. Jumlah itu setara dengan 250 keping DVD atau 300 ribu foto.***red/frd
Sumber : Riau24.com

Comment