Penyalainews, Pekanbaru – Penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Kasus ini dilaporkan oleh Henni Yani Purba ke Polda Riau pada 8 November 2024 namun dinilai berjalan lambat dan penuh kejanggalan.
Sudah hampir satu tahun berlalu, tetapi laporan terkait dugaan persetubuhan anak ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka meski proses pemeriksaan telah berlangsung sejak 2024.
Kasus ini menyoal dugaan perbuatan SR (59), mantan suami Henni, yang disebut mencabuli keponakannya sendiri berinisial CD. Saat kejadian, korban masih duduk di kelas XII SMA dan berada dalam posisi rentan sebagai anak di bawah umur.
Laporan Polisi Nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU memasukkan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Yang membuat keluarga semakin terkejut, kata Henni, terlapor merupakan mantan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru, posisi yang semestinya memiliki pemahaman kuat terhadap perlindungan korban anak dan perempuan.
Henni Yani Purba menjelaskan bahwa dirinya dan CD telah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Keduanya selalu hadir saat diminta memberikan keterangan dan tidak pernah mangkir.
Namun langkah panjang menuju keadilan itu terasa terhenti. Memasuki Desember 2025, penyidik belum juga menetapkan SR sebagai tersangka.
“Dalam kurun waktu hampir satu tahun, sejak laporan dibuat 8 November 2024 sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka. Kami tidak mengetahui apa kendala penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Henni dengan nada kecewa, Rabu (3/12/2025).
Ia menilai lambannya penanganan kasus membuat pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan. Henni menegaskan bahwa perkara persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masa depan dan kesehatan mental korban.
“Ini kasus yang sangat serius, berdampak besar pada kesehatan mental korban. Namun pelaku masih bebas seolah hukum tidak mampu menyentuhnya,” lanjutnya.
Di tengah ketidakjelasan proses hukum, kondisi korban justru semakin mengkhawatirkan. CD mengalami trauma mendalam dan tekanan psikologis berat akibat peristiwa tersebut.
Henni mengungkapkan bahwa sang keponakan bahkan sempat berupaya mengakhiri hidupnya. Kondisi itu membuat keluarga memutuskan memindahkan korban ke Jambi agar mendapat pendampingan psikologis intensif.
“Korban kini tinggal di Jambi untuk menjalani pemulihan. Dia masih sangat trauma,” ujar Henni.
Keluarga berharap aparat penegak hukum memberi perhatian penuh terhadap kasus ini. Mereka meminta agar penanganan perkara dipercepat sehingga kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud.
Henni menegaskan bahwa keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan dan proses hukum berjalan transparan. Ia berharap Polda Riau menempatkan kasus ini sebagai prioritas mengingat korban adalah anak di bawah umur yang menghadapi dampak psikologis berat.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan mantan pejabat yang seharusnya bertugas menangani perlindungan perempuan dan anak. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.***red/rfm
Sumber : Riauonline.co.id

Comment