Penyalainews, Pekanbaru - Komisaris PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR) Jonli sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang mana informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT. PIR Adel Gunawan.
"Ia pak Komisraris kita hari ini telah dipanggil Kejati Riau, yang jelas agendanya terkait transaksi yang beredar dari PT. Edco ke PIR,"ungkap Adel, Senin ( 08/05/2023).
Sebelumnya, dugaan pejabat PT PIR menerima aliran dana berawal dari cuitan @CakraWirabangsa beberapa waktu lalu di Twitter.
Salah cuitannya terlampir dugaan bukti transfer PT Edco Persada Energi kepada PT Riway Internasional (Perusahaan MLM yang menjual produk kesehatan 'purtier placenta').
Anehnya pada Extended Detail yang ditulis dalam bukti transfer, bukannya pembelian barang produk PT Riway. Melainkan 'Pay Biaya Operasional PIR di Site Peranap Berdasarkan IOM No. 485/EPEHOM/IX/2022'.
Terkait hal itu, Kejati Riau melalui Asisten Intelijen Marcos Marudut Mangapul Simaremare belum ada memberi keterangan resmi perihal telah diperiksanya Komisaris PT. PIR Jonli.
"Saya lagi Musrembang di Denpasar"jelasnya singkat via pesan singkat whatsapp, Senin (15/05/2023).
Sementara itu, Sekdaprov Riau SF Hariyanto dalam keterangan persnya meminta Biro Perekonomian dan SDA Riau serta Inspektorat Riau untuk serius dalam kasus transfer tersebut
"Karena kasus itu sudah menjadi perhatian publik. Jangan sampai masyarakat menuduh yang bukan-bukan, masalah ini bisa membuat citra pemerintah jelek di mata masyarakat Riau,"jelas Sekdaprov Riau SF Hariyanto , Kamis (11/05/2023)
Biar jelas, SF Hariyanto meminta Inspektorat Riau untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi yang beredar tersebut.
"Ini sangat penting karena berhubungan dengan citra pemerintah Provinsi Riau. Jangan sampai negeri kita ini tercoreng oleh masalah PT. PIR itu, karena perbuatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, "pungkasnya.
INI RESPON AHLI HUKUM
Viralnya pemberitaan dugaan pejabat PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) menerima aliran dana mendapat respon dari Pakar Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr Fahmi SH MH.
"Apabila dugaan ini terbukti dilakukan oleh oknum PT PIR, ini membuktikan bahwa Penerapan Asas Good Corporate Governance (GCG) tidak diterapkan di PT PIR," ujar Dr Fahmi kepada Penyalainews.com melalui pesan singkat, Senin (08/05/2023).
Menurut Dr Fahmi, hal tersebut merupakan (tindakan gratifikasi - red) dan berpotensi melanggar aturan hukum, sesuai dengan Pasal 12B Undang - undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Bahkan, ia menduga ada keuntungan lain yang diperoleh oleh oknum yang terlibat dari pemberian tersebut.
"Dari pemberian tersebut patut di duga bahwa ada janji/keuntungan yang diperoleh/dijanjikan," tukasnya.
PERNYATAAN KOMISARIS PT. PIR
Dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang operasional tersebut, PT. PIR dari PT. Edco Persada Energi Komut PT. PIR, Jonli, mengatakan tidak tahu -menahu mengenai hal itu.
"Oh ndak tau saya, ndak tau saya, ndak tau saya, saya kan Komisaris, mana tau saya," ujar Jonli.
"Tanya lah yang membuat cuitan itu, tanyalah kepada PT Edco tu, jangan tanya ke saya, saya ndak tau, PT. PIR kan luas pak,"ujarnya.
Pada keterangan lain, Jonli menyebutkan bahwa uang transfer itu dari owner PT Datama merupakan uang pinjam untuk modal usaha produk kesehatan.
"Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar," kata Jonli, Kamis (04/05/2023).
"Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih, saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia,".***red/tim
Rezky FM

Comment