Penyalainews,Pekanbaru - Dalam rangka untuk peningkatan PAD kota Pekanbaru tahun 2020 khususnya pajak parkir, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan pihak pengelola parkir di kota Pekanbaru, seperti pihak pengelola parkir Novetel, Grand Elite, 88 Plaza, Giant dan Pasar Sukaramai, Senin (10/2/2020).
Rapat dipimpin Davit Marihot Silaban, satu persatu Anggota Komisi II mempertanyakan besar setoran pajak parkir kepada Bapenda kota Pekanbaru. Satu persatu pihak pengelola seperti pihak pengelola parkir Novetel yang dikelola oleh PT Hotmen Parking pada bulan November 2019 menyetor pajak parkir sebesar Rp41 juta. Sedangkan Grand Elite menyerahkan setoran pajak parkir sebesar Rp20 jutaan setiap bulan. Namun, untuk pihak Sukaramai hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp6 hingga 7 juta perbulannya. Sedangkan pihak 88 Plaza menyetor pajak parkir Rp23 juta perbulannya.
"Harapan kita dalam pertemuan ini, khusunya untuk meningkat PAD pajak parkir, kita berharap pihak pengelola parkir betul-betul menyetorkan pajak parkirnya sesuai dengan kapasitas parkirnya. Kepada pihak Bapenda Pekanbaru berharap betul-betul menerima apa adanya tanpa ada mengurangi ataupun nego-nego lainnya terhadap setoran pajak parkir," harap Davit.
"Artinya kita mendukung soal keterbukaan masalah pajak parkir, baik dengan pihak Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bahkan dengan Dispenda kota Pekanbaru," ungkap Dahwi.

Comment