Kuasa Hukum Angkat Bicara, Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka

Penyalainews, Pekanbaru - Mantan Eks Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Yusuf, SH merespon atas maraknya pemberitaan yang menyebut inisial "M" sebagai calon tersangka dalam Korupsi SPPD Fiktif.

Dalam konferensi persnya, Ahmad Yusuf, SH menyampainya pihaknya menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Penyebutan inisial ‘M’ oleh oknum penyidik dan media telah menimbulkan persepsi publik yang menyudutkan klien kami secara tidak adil," jelasnya, Kamis (19/06/2025).

Dikatakan Ahmad Yusuf, SH Semua urusan terkait perjalanan dinas, menurutnya merupakan tanggung jawab penuh dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada bukti keterlibatan aktif maupun pasif, kami menegaskan Muflihun tidak memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan, verifikasi, atau pertanggungjawaban perjalanan dinas,"kata Ahmad Yusuf.

Dilanjutkan Ahmad Yusuf, ia sebagai tim hukum Muflihun akan menyerahkan video resmi berisi klarifikasi langsung dari Muflihun kepada publik dan media.

"Video tersebut merupakan pernyataan terbuka dari Muflihin yang menyatakan dengan jelas bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum ataupun kewenangan dalam dugaan SPPD Fiktif, penyebutan inisial ‘M’ yang diumbar membawa dampak psikologis terhadap beliau dan keluarganya,"imbuhnya.

Dijelaskan Ahmad Yusuf lagi, apabila pihak berwenang tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa dasar hukum yang sah terhadap Muflihun, maka Ahmad Yusuf dan partner akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

“Kami dan tim akan mengajukan praperadilan, serta menggugat Surat Perintah Penyidikan ke PTUN, mengadukan oknum penyidik ke Propam dan Kompolnas, serta melakukan langkah hukum pidana dan perdata atas pencemaran nama baik dan kebocoran informasi,"pungkasnya.***red/rfm

 

Comment