Penyalainews, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan memberlakukan larangan bepergian keluar kota maupun melakukan perjalanan jauh untuk PNS atau ASN, anggota Polri, prajurit TNI, pegawai staf BUMN hingga swasta saat masa liburan Tahun Baru Imlek.
"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin (8/2), melansir Merdeka.com.
Pelarangan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung keberhasilan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)berbasir mikro dan berbentuk posko penanganan Covid-19 yang diterapkan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.
PPKM Mikro dalam penyelenggaraannya juga akan memberlakukan perubahan kebijakan terhadap pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni memperketat protokol kesehatan kewajiban terkait testing baik itu RT PCR, Antigen atau Genose, pelaksanaan test acak pembatasan saat libur panjang keagaaman.
"Kemudian, penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," terangnya.
Sumber: Merdeka.com

Comment