Kami nelayan Rupat ingin Gubernur Riau segera mencabut izin PT Logomas Utama.Pencabutan izin ini bagi kami merupakan kado terbaik, kado Gubernur Riau untuk kami di sisa masa jabatannya Sebut Eriyanto Selaku Perwakilan Nelayan Rupat
Penyalainews, Pekanbaru - Sehari setelah melakukan konferensi pers, Solidaritas Jaga Pulau Rupat menunaikan janjinya melakukan aksi di Kantor Gubernur Riau. Aksi ini diikuti sekitar 90 orang yang berasal dari jejaring Solidaritas Jaga Pulau Rupat (WALHI Riau, Wanapalhi, Mapala Suluh, Mapala Humendala, Mapala KPA EMC², XR Riau, BEM Faperta, Rumus Riau, Ikatan Mahasiswa Dumai, Lembaga Laskar Melayu Bersatu, Pondok Belantara, YLBHI-LBH Pekanbaru, dan beberapa tokoh lainnya) dan puluhan nelayan Pulau Rupat.
Para peserta aksi mengusung dua tuntutan, pertama meminta Gubernur Riau secara tegas untuk segera mencaput Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama di laut bagian utara Pulau Rupat dan kedua meminta Gubernur Riau di sisa masa jabatannya tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun termasuk dengan alasan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Sri Depi Surya Azizah, Kordinator Lapangan aksi ini menjelaskan massa memulai aksi Taman Makam Pahlawan Kusuma Dharma dan selanjutnya bergerak menuju kantor Gubernur Riau. Depi juga menambahkan lahirnya koalisi Solidaritas Jaga Pulau Rupat merupakan bentuk solidaritas orang muda dan kelompok masyarakat sipil di Riau atas perjuangan nelayan Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar di Pulau Rupat atas perjuangannya untuk memastikan hak atas laut dan wilayah tangkap yang baik dan sehat. Tidak tercemar dan rusak karena aktivitas tambang pasir laut.
”Kami bersolidaritas atas perjuangan panjang nelayan Pulau Rupat dan dengan tegas ambil bagian dalam desakan kepada Gubernur Riau agar segera mencabut IUP PT Logomas Utama,” sebut Depi.
Aksi berjalan damai dan kreatif. Seluruh peserta aksi secara kompak berpakaian hitam, membawa alat peraga aksi, dan mendendangkan beberapa nyanyian lagu perjuangan. Beberapa orator juga secara bergantian menyampaikan tuntutan agar Gubernur Riau agar berani menemui massa dan menggunakan kewenangannya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 untuk melindungi Rupat dan berbagai wilayah pesisir laut Riau dari ancaman tambang pasir laut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Helmi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Riau atas desakan massa keluar mewakili Gubernur Riau. Helmi menyampaikan Gubernur Riau sedang perjalanan dinas di luar Pekanbaru dan merespon tuntutan massa aksi dengan berjanji untuk segera mencabut izin PT Logomas Utama sesuai prosedur dan tidak akan lagi menerbitkan izin tambang pasir laut di sisa masa jabatan Gubernur Riau. Apabila tidak berhasil memenuhi janji ini, ia berjanji akan mundur dari jabatannya.
Atas pernyataan tersebut, massa Solidaritas Jaga Pulau Rupat diwakili Azlaini Agus menyampaikan seharusnya prosedur pencabutan IUP PT Logomas Utama sudah berlangsung sejak April 2022 lalu, tepatnya pasca terbitnya Perpres 55/2022 yang mendelegasikan kembali kewenganan penerbitan dan pencabutan sebagian izin pertambangan kepada Gubernur.
“Proses pencabutan izin ini sudah terlalu lama, tapi kami sangat menghargai itikad baik Gubernur Riau dan jajarannya yang berkomitmen untuk segera mencabut IUP PT Logomas Utama dan tidak akan lagi menerbitkan izin baru pertambangan pasir laut di Riau. Hanya saja, komitmen ini akan kami kawal dan kembali periksa dengan demonstrasi yang lebih besar pada akhir September ini,” respon Azlaini Agus.
Setelahnya, massa aksi Solidaritas Jaga Pulau Rupat membubarkan diri dengan terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Massa aksi berkomitmen akan kembali melakukan demonstrasi untuk menagih janji pencabutan IUP PT Logomas Utama.***red/rls

Comment