Penyalainews, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, membeberkan penyebab masih nihilnya realisasi investasi di Ibu Kota Negara (IKN) dari pihak swasta.
Basuki menjelaskan, penyebab para investor belum merealisasikan investasinya dikarenakan skema pembelian tanah di IKN masih belum jelas. Akibatnya, para investor masih menyampaikan sebatas Letter of Intent (LoI).
"Sudah ada yang masuk LoI, lewat saya udah beberapa LoI kami serahkan ke Otorita (Otorita IKN). Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita," ujar Basuki di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (29/4/2023).
Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menjadi acuan pembangunan IKN.
RDTR tersebut meliputi lahan - lahan yang akan dibangun pemerintah dan lahan yang potensial untuk digarap para investor.
Basuki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajak para investor potensial untuk berkunjung ke IKN.
"Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa," ujar Basuki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menjelaskan bahwa tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, tanah sebagai barang milik negara. Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.
Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN, sementara itu aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL ke pelaku usaha. HAT tersebut bisa berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.
Editor : Junelka L Padang
Sumber : CNN Indonesia

Comment