Panwaslu Versus Tindak Pidana Korupsi

Abdul Murat.S. IP (Sekretaris: Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kab. Pelalawan).

Penyalainews, Pekanbaru - Pemilihan Umum (PEMILU) baik Pilpres, Pileg, maupun Pemilukada merupakan mekanisme pengakuan atas kedaulatan rakyat Indonesai, dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar adalaj mampu mengemban amanat rakyat yang dijamin oleh Undang Undang.

Namun mekanisme kedaulatan ini sering dinodai kecurangan dan pelanggaran oleh orang orang yang menyebut diri mereka calon pemimpin rakyat pada setiap perhelatan pesta demokrasi dinegeri ini.  Aturan pemilu hanya dianggap suatu prosedur seremonial yang hanya ada diatas meja tanpa realisasi nyata dalam penerapanya,  bahkan kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu dilakukan secara terang terangan dan dianggap hal lumrah terjadi dalam sebuah pesta demokrasi yang menghibur dan menghias." bagai sebuah pesta pernikahan masa kini yang menghamburkan banyak uang secara mubazir,  padahal disatu sisi kita mengharap berkah sakinah mawaddah warahmah namun disisilain minuman keras kita tenggak, musik koplo dengan biduwanitanya yang berpakaian mini dan porno jadi penghias pesta berperilaku centil sekaligus mentil dengan goyang ngebor sampai kedodor", berkah apa yang kita dapatkan dari perilaku seperti ini.

Demikian halnya pada pesta Demokrasi kita, satu sisi kita berharap dengan pesta ini menghasilkan pemimpin yang jujur, adil dan berkualitas dari sisi moral dan agama sehingga sang pemimpin mampu berbuat untuk seluruh rakyat, mengayomi bukan menzalimi mencintai bukan menyakiti, mensejahterakan bukan menyengsarakan,  memakmurkan bukan memiskin itu harapan namun disisi lain kita melihat penindakan, pengawasan atas pelanggaran dan penyelewengan sangat lemah bahkan terkesan sengaja dan dibiarkan sebagai hiburan dan perhiasan pernak pernik layaknya sebuah pesta,  maka jika pola dan model seperti wajar jika pemimpin terpilih bermoral buruk bermental Koruptor.

Kembali pada judul diatas: PANWASLU VERSUS UNSUR TIPIKOR. PANWASLU berdasarkan UU No. 15 tahun 2015 pasal 77 ayat 1,2 dan pasal 78  menyebutkan bahwa  tupoksi PANWASLU adalah mengawasi yang tentunya mengawasi segala bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada agar kelak calon pemimpin yang terpilih benar benar pemimpin yang jujur dan adil bukan pemimpin yang korup menyengsarakan rakyat. 

Walaupun wewenangan Panwaslu tidak seperti KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI namun menurut catatan dan data semua kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu memiliki unsur tindak pidana Korupsi. Mari kita dalami beberapa pelanggaran yang sering terjadi dan berulang setiap kali pesta demokrasi digelar dimanapun diaseluruh Indonesia.

Dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Tidak Pidana Korupsi,  ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dapat dikelompokkan menjadi Tujuh (7) yaitu,  kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,  perbuatan curang,  benturan kepentingan dan gratifikasi.

Sekarang mari kita lihat setidaknya ada 5 kecurangan dan pelanggaran yang terjadi setia perhelatan pwmilu dan pemilukada yaitu:

Pertama, politik uang (Money Politic) menjelang hari pemilihan bisa dalam bentuk pemberian uang secara lansung maupun dalam bentuk barang kepada calon pemilih atau kepada oknum penyelenggara pemilu,  yang maksudnya adalah agar pemili memilih atau tidak memilih calon tertentu ini korupsi.

Kedua, penghadangan,  pemaksaan atau teror yang dilakukan kepada pemilih calon tertentu, ini perilaku koruptor.

Ketiga, pemalsuan dokumen pemilihan termasuk kartu pemilihan yang diseludupkan secara borongan kepada seorang pemilih, seperti satu pemilih memberikan hak suara pada banyak TPS,bahkan pada beberapa kasus petugas TPS lah yang melakukan pencoblosan besar besaran, ini perilaku korupsi.

Keempat penyalahgunaan jabatan dari incumbent atau kepala daerah petahana dalam memaksa pegawai negeri sipil/ASN setempat agar pemilih calon tersrbut termasuk mengintervensi kepala dinas. 

Kelima, penggunaan anggaran negara atau pasilitas negara atau daerah  untuk keoentingan calon kepala daerah(PILGUB/PILBUB)dalam berkampanye seperti pengucuran bansos( Dana Bantuan Sosial)  pada momen pemilu-pemilukada) ini sudah pasti tindak pidana korupsi.

Dari uraian diatas dapat di tarik kesimpulan pada dasarnya PANWASLU (PANITIA PENGAWAS PEMILU) walau bukan KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) namun PANWASLU berhadapan lansung dengan perilaku  perilaku tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya. Sehingga PANWASLU harus mampu dan jeli untuk dapat mendeteksi setiap kecurangan dan pelanggaran selama pemilu secara cerdas dan jujur agar kelak para calon pemimpin yang menang benar benar pemimpin rakyat yang berpihak pada seluruh asfirasi kepentingan rakyat.

Salam buat Panwaslu Provinsi Riau dan Kabupaten  Pelalawan semoga sukses mengawas PILGUBRI yang sudah didepan mata,  agar Gubernur terpilih nanti bukan pemimpin yang bermental koruptor menyengsarakan rakyat Riau. (Penulis: Pegiat Anti Korupsi Jogja 1998).***red

Rahmad Faisal

 

Comment