Parah, ABG Sodomi Anak di Bawah Umur

Penyalainews, Tegal - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial KPD (15) warga Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal diringkus karena diduga telah menyodomi terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2018 lalu.

"Pelaku sudah kita amankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. Bahwa anaknya disodomi pelaku. Itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan sepi," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Jumat (12/7).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit ke orangtuanya pada lubang anusnya saat buang air besar (BAB) sehingga diperiksa di rumah sakit terdekat.

"Dari hasil pemeriksaan terdapat luka di lubang anus," jelasnya.

Mengetahui adanya luka di bagian lubang anus, oleh orangtua korban, kemudian memaksa putranya untuk bercerita. Saat ditanya tindakan asusila itu dilakukan oleh teman bermain.

"Jadi tindakan asusila pelaku yang satu teman bermain itu sudah dilakukan sejak akhir 2018 lalu. Korban yang masih bocah alami trauma sampai saat ini," ungkapnya.

Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal masih melakukan penyelidikan terkait sejauh mana pelaku melakukan aksinya.

"Kita masih kembangkan pelaku berapa kali dan dasar apa pelaku melakukan aksi bejat terhadap bocah di bawah umur. Yang pasti masih menunggu pendamping untuk pemeriksaan," jelasnya.

Sebelum menangkap remaja tersebut, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti berupa baju Batman dan celana dalam yang dipakai korban saat disodomi. Bambang menyebut, pelaku yang masih di bawah umur ini akan didiversi dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku masih di bawah umur juga. Jika merujuk pasal itu, pelaku harus dipenjara 5 tahun dan denda. Namun karena masih di bawah umur, pelaku akan diproses secara diversi," tutup Bambang Purnomo.***red/rfm

Sumber : Merdeka.com

Comment