Pekerja Migran di Malaysia Tak Digaji Bertahun-tahun, KBRI: Banyak Pelanggaran Hak

Penyalainews - Sebanyak 46 kasus terkait pekerja migran Indonesia (PMI) diselesaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Puluhan kasus itu berkaitan dengan gaji para PMI yang bernilai RM 839,596.70 atau Rp 2,9 miliar.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana mengatakan pada 2020, pihaknya telah menyelesaikan 69 kasus dengan pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar.

"Besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi," ungkap Budi, mengutip Kompas.com, Jumat (28/5).

Budi menyebutkan, penata laksana rumah tangga (PLRT) banyak yang tidak dibayarkan gajinya hingga bertahun-tahun. KBRI Kuala Lumpur, kata dia, saat ini juga sudah mengawal proses penyelesaian 73 kasus terkait gaji PMI.

Dua kasus yang sudah dituntaskan di antaranya adalah kasus WNI bernama Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Budi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kasus terkait gaji sebesar RM 77,180 untuk Berta Tara, dan RM 80,000 untuk Sitriana Nauftinu.

"Wajah gembira dipancarkan BT dan SN pada saat keberangkatan dari Kuala Lumpur International Airport kembali ke kampung halamannya setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," kata Budi.

Dia menyebutkan, Berta Tara bekerja dengan majikannya di daerah Selangor namun tidak mendapatkan gaji selama 7 tahun. Sedangkan, Sitriana Nauftinu yang bekerja di daerah Perak tidak mendapat gaji selama 9 tahun.

Namun dua kasus itu, menurut Budi, hanyalah gambaran kecil dari permasalahan PMI sektor domestik yang terjadi di Malaysia. Dia menegaskan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia untuk memonitor agar para majikan membayar hak gaji kepada PMI.

Hingga kini, kata Budi, KBRI Kuala Lumpur terus menangani permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan.

"Penyelesaian permasalahan pembayaran gaji yang sudah dilakukan tidak semua dapat diselesaikan dengan mudah, terutama pada PMI sektor domestik yang tidak berdokumen," ucap dia.

Budi mengimbau masyarakat agar terus menyampaikan informasi aduan terkait pelanggaran hak PMI. Sementara saat ini, menurut dia, Indonesia dan Malaysia tengah berupaya menyelesaikan Memorandum Employment adan Protection of Indonesian Domestics Workers sebagai landasan kerja sama billateral di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik.

"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui sosial media maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," tutur dia.

Comment