Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Penerimaan Guru Bantu Disdikpora Kampar terkesan Lamban dan Jalan di Tempat

Kampar, Penyalainews. Com - Dugaan Korupsi Penerimaan Guru Bantu di Disdikpora Kabupaten Kampar yang di tangani oleh Kejari Kampar, akhir - akhir ini kembali jadi dipertanyakan, bagaimana tidak, Lambannya penanganan Kasus penerimaan guru bantu di Disdikpora Kampar yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar yang terkesan jalan di tempat.

Padahal Kasus ini Sudah banyak yang di Periksa sebelumnya seperti Mantan Kadisdikpora Kampar, Muhammad Yasir, Mantan Sekda, Yusri dan Kadisdikpora Kampar saat ini, Aidil juga pernah di periksa terkait kasus penerimaan Guru Bantu ini.

Untuk memastikan Kasus Guru Bantu ini, Wartawan mencoba Konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Bapak Sapta Putra, S.H., M.Hum lewat WhatsApp pribadinya, Rabu(08/05/2024).

Mulai Pesan singkat WhatsApp sampai telpon di layangkan, tak ada jawaban sama sekali dan Akhirnya Wartawan mencari ke kantornya, namun tak bisa ditemui.

Selanjutnya Wartawan Langsung mengkonfirmasi Ke anggota Penyidik Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aris di Kantor Kejari Kampar.

"Terkait kasus Korupsi Penerimaan Guru Bantu di Disdikpora Kampar, Silahkan Konfirmasi langsung Ke Kasi Pidsus," Katanya dengan Singkat

Selanjutnya Wartawan Konfirmasi Kasi Pidsus, Marthalius Lewat pesan WhatsApp namun tetap tak ada jawaban, dan susah untuk di temui.

Adapun proses sebelumnya, Adanya dugaan korupsi dana penerimaan guru bantu di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar dibidik Kejari Kampar. Bantuan bersumber dari bantuan keuangan (Benkeu) Provinsi Riau Tahun 2021 ini senilai Rp16.535.000.000 milyar.

"Kejari Kampar saat ini tengah mendalami dugaan korupsi penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Rendy Winata, Rabu (15/03/2023).

Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.

"Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” terang Mantan Kasi Intel Kejari Serolangun Provinsi Jambi itu.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” katanya.

Dijelaskannya, guru bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau. Untuk Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia.

"Sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan atau pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berwenang,” ungkap Rendy.

Comment