Pengadilan Negeri Kota Bekasi gelar Sidang Pembacaan Gugatan Sengketa Saham Antara Bapak dan Putri Bermarga Sirait

Penyalainews, Bekasi - Setelah Elisabet Oktavia Sirait berhasil dijebloskan kepenjara karena Laporan Bapaknya L.Sirait atas perkara pemalsuan surat, kini Elisabet Oktavia digugat secara perdata oleh Bapaknya di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan kepemilikan saham atas nama Elisabet Oktavia Sirait tersebut menurut SIPP Pengadilan Negeri kota Bekasi diregistrasi dalam nomor perkara : 133/Pdt.G/2022/PN.Bks.

Sewaktu dihubungi melalui selular (23/6/2022) Elisabet yang saat ini sedang berada di Kabupaten Serdang Bedagai kepada awak media membenarkan kalau Penggugat dalam perkara di Pengadilan Bekasi adalah Bapaknya dan Kuasa hukum penggugat adalah anak dari abang bapaknya.

“Ia, yang menggugat itu setau ku adalah bapak ku, namanya Lisbon Sirait, Bapakku itu adalah Pejabat Eselon II dengan Posisi Direktur Sisitem Penganggaran di Kementerian Keuangan, mungkin itu sebabnya Dia kuat dan apapun yang dia inginkan pasti dapat diperoleh, selain itu pengacara bapak ku itu juga adalah anak Bapak Tua ku (abang L. Sirait. red). Buktinya aku dan suami ku bisa dipenjarakan, setelah dia dan pihak keluarga ku yang lainnya gagal membujuk aku untuk mengalihkan saham kepunyaanku ke mereka. Aku di penjara atas tuduhan pemalsuan, tapi pihak gereja GPDI Samuel yang beralamat di Rumbai yang membuat surat dan menyuruh menandatangani tidak satupun masuk penjara. Ya mungkin saja karena Pendeta yang menandatangani surat Akata Penenguhan Pernikahan kami bersedia membuat surat pembatalan pernikahan” jelas Elisabet Oktavia Sirait.

Ditempat terpisah Syahban Siregar, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan tidak ada masalah terkait Gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat karena siapapun yang merasa dirugikan tidak dilarang untuk mengajukan gugatan.

“Saya tidak ikut campur masalah emosional kekeluargaan atara Klien saya dengan Penggugat, saya hanya bertindak memperjuangkan hak hukum klien saya” tegas Syahban Siregar.
Adapun pihak turut tergugat yaitu PT. Phillip Sekuritas Indonesia yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan tidak tau kalau Lisbon Sirait adalah Pejabat Kementerian Keuangan.
“tidak tau, saya hanya Konsultan” jawab pihak Phillip Sekuritas Indonesia yang hadir saat persidangan.

Terkait singkatnya proses mediasi karna hanya dilakukan 2 (dua) kali Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi Beslin Sihombing kepada awak media mengatakan hal tersebut berdasarkan keinginan pihak yang berperkara.

“Itu tergantung keinginan pihak yang berperkara” jawab Beslin Sihombing, S.H., M.H.***red/rls

Comment