Penyalainews, Pekanbaru - Ikatan Mahasiswa dan Pemerhati Riau (IMPER) mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) karena adanya undangan secara non formal dari Dinas DKP untuk menjelaskan prosedur terkait penghapusan aset negara berupa bongkaran gedung DKP, Kamis (20/06/2024).
Terkait laporan Ikatan Mahasiswa dan Pemerhati Riau (IMPER) Plh Kepala Dinas DKP Riau, Fajriani menerangkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan renovasi itu sudah dilakukan sesuai amanat Permendagri 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita sudah komunikasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” terangnya.
Selanjutnya, untuk menghitung aset yang akan diputihkan, dilakukan penghitungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Berdasarkan penghitungan itu, sejumlah aset seperti kayu dan seng bekas bangunan, dibongkar dan kemudian dijual kepada pihak ketiga dengan cara penunjukkan dari pihak Dinas,” jelas Fajriani
Sesuai penghitungan pihak KPKNL, jumlahnya sebesar Rp10.526.000. Selanjutnya, hasil penjualan bekas aset tersebut dimasukkan ke kas daerah.
“Penjualan kepada pihak ketiga juga sesuai aturan yaitu menggunakan kuitansi penjualan,” ujar Fajriani.
Pihak IMPER saat di konfirmasi saat bersamaan mengatakan bahwa IMPER sudah melayangkan surat ke BPKAD Provinsi Riau sekitar 20 hari yang Lalu, namun belum ada balasan surat dari BPKAD, Kemudian pihak IMPER Bersama warta Media Online LUDAINESW.COM juga sudah menyurati KPK-NL.
“Melalui balasan Surat dari KPKNL bahwa KPKNL tidak menerima Permohonan Lelang Bongkaran Bangunan Atap Gedung Dari dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, ini di sampaikan langsung oleh Kepala KPK-NL Pekanbaru Maulina Fahmilita,” jelas Rahmad
Tambahnya, harapannya bahwa pihak dinas lebih harus mengutamakan aset negara sehingga dapat menambah dari hasil penjualan aset bongkaran gedung mendapat nilai lelang tertinggi. Tidak seperti yang dilakukan pihak dinas Kelautan dan Perikanan saat ini, tidak melakukan proses lelang kepada Pihak KPK-NL.
“Padahal nilai bongkaran aset itu kalau di lelang KPK-NL akan banyak Pengusaha Bidang barang dan Matrial bekas ikut serta menawar Barang tersebut bisa mendapatkan KAS Negara yang lebih tinggi kalau dilakukan secara lelang dari hasil perhitungan KPK-NL di buka dari nilai Rp10.526.000, bukan secara penunjukkan dari pihak dinas,” ujar Rahmad.
Walaupun ada aturan Permendagri nilai bongkaran bangunan bisa penunjukkan langsung namun harga penunjukkan langsung itu sangat rendah dan terkesan hanya menghabiskan aset negara, tidak mengelola aset barang bongkaran milik negara dengan baik.
Kalau hanya menghabiskan aset, “Semua org bisa kerja seperti itu”, Namun mengelola aset negara dengan baik sehingga menambah Kas Daerah itu baru Pejabat negara yg berkualitas.
“Dihitung dari keterangan CV usaha dagang barang dan material bekas bisa dinilai 7 kali lipat dari hasil penilaian KPK-NL, Apabila di lelangkan karna akan terjadi Penawaran tertinggi dari banyaknya peserta lelang yang ikut dalam lelang trlersebut”, ini kan hanya di lakukan Penunjukan langsung yang terkesan sudah di kondisikan,” pungkas Rahmad.***red/rls
Comment