Polisi Diminta Tertibkan Aksi Balap Liar Yang Meresahkan Warga

Batam, Penyalainews.com -- Balapan liar pada jalan umum tepat di Jl. Raja H Fisabilillah, Teluk Tering Batam Centre, Kota Batam, bisa menimbulkan risiko gesekan. Jika tidak hati-hati, pengguna jalan lain bisa tertabrak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas balap liar ini memang meresahkan masyarakat sekitar, khususnya di tengah kota. Hal ini terjadi tepat di depan Rimbun Kopi, Batam Center.

Terpantau juga banyak warga yang menyaksikan balap liar. Pelaku aksi balap liar ini kerap digandrungi para remaja. Bahkan saat aksi dilakukan tanpa mengenal waktu, pusat kota sempat riuh akibat suara knalpot.

Di lapangan, saat diajak ngobrol, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas balap liar ini sangat meresahkan, karena mereka mengendarai kendaraan tanpa benar-benar mengetahui aturan.

“Kami yang pakai jalan raya sangat terganggu, tidak pakai aturan lagi, suara knalpotnya nyaring, berisik sekali,” ujarnya, Sabtu Malam (17/02/2024).

Dia mengatakan balap liar berbahaya jika pengguna jalan saling bertabrakan dan terjatuh sehingga dapat mengakibatkan cedera pada orang lain dan mengakibatkan kematian seperti yang terjadi beberapa minggu lalu di kawasan Simpang Kara.

“Kemarin korban meninggal. Seorang perempuan yang baru pulang dari menonton konser di Tumenggung tertabrak balap liar dan meninggal seketika di lokasi kejadian,” ujarnya.

Akibat balap aksi liar ini selain melanggar norma kesusilaan juga melanggar norma kesusilaan karena meresahkan masyarakat sekitar dan tindakan yang terakhir ini melanggar norma hukum.

Sebab dalam ini tercantum telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat pada pasal 48, 77, 115, dan 281.

Oleh karena itu, pihak kepolisian setempat dan seluruh pihak terkait lainnya diminta berupaya untuk menertibkan segala aksi balap liar tersebut. (Hawati)

Comment