PenyalaiNews.com, Pekanbaru - Proyek pembangunan payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru, Riau masih mengalami kendala hingga kini, meski sudah diperpanjang sebanyak dua kali dengan total anggaran sebesar Rp42 miliar dari APBD Provinsi Riau tahun 2022.
PT Bersinar Jestive Mandiri selaku kontraktor harus mampu menuntaskannya pada 28 Maret 2023, jika tidak maka kontrak dapat diputus.
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ikhwan alias Iwan Patah, mengatakan bahwa putusnya kontrak menjadi sanksi bagi kontraktor jika tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.
"Jika tak mampu menuntaskan pada batas akhir waktu pelaksanaan, sesuai dengan regulasi harus putus kontrak dan ada sangsi denda bagi kontraktor," ujar Iwan Patah, Rabu (1/3/2023).
Meskipun begitu, politisi dari partai Golkar ini percaya bahwa Dinas PUPR Provinsi Riau selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
"Kami yakin PUPR bekerja sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proyek ini jadi sorotan masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, proyek payung elektrik Mesjid Agung Annur Pekanbaru bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah mesjid selama ibadah.
Payung ini juga dilengkapi dengan instalasi listrik dan CCTV, sehingga dapat memantau aktivitas di sekitar mesjid. Meskipun proyek ini penting, namun kontraktor harus tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Sumber : GoRiau.com
Editor : Mustika Putri JM

Comment