Penyalainews, Pekanbaru -Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau gerah dengan kebijakan dari Disnakertrans. Sebab terkesannya tidak serius membahas permasalahan buruh. Maka, langkah organisasi serikat buruh mem-PTUN instansi pemerintah tersebut.
Seperti dilakukan SBCI Riau, dengan mengajukan gugatan ke PTUN yang berada di Jalan Soebrantas, dengan nomor register yaitu No 41/G/2017/PTUN.Pbr. Hingga kini sudah berkali sidang dengan pokok perkara, yakni terbitnya surat Kepala Disnakertrans Riau, menyatakan kalau mogok dari SBCI itu tidak sah.
"Kami dari SBCI ini sudah gerah. Hal itu dikarenakan terbitnya surat yang ditandatangan Kepala Disnakertrans Riau. Yaitu surat 560/Disnakertrans-PK/2079 Tanggal 20 Juni 2017. Dan isinya itu penegasan bahwa agenda mogok kerja buruh di lingkung BOB PT BSP, di Siak. Itu dinyatakan tidak sah," kata Adermi.
Untuk mencari keadilan, kata Ketua Umum (Ketum) SBCI Riau, makanya dilayang gugatan terhadap surat itu. Dengan nomor register yaitu No 41/G/2017/PTUN.Pbr. Sampai saat ini, sudah dilakukan persidangan untuk perkara tersebut. Para pihak, sudah tahap penyampaian bukti, dan nanti mehadirkan saksi.
Lebih lanjut dipaparkan Adermi, hal masuk perkara ini ke PTUN bermula dari aksi mogok kerja yang waktu itu dilakukan anggota SBCI, di lingkung BOB PT BSP, Kabupaten Siak. Yaitu dimulai tanggal 15 Agustus hingga1 September 2016. Terbit surat Kadis itu, berakibat pemotongan gaji para buruh mogok kerja.
"Gara-gara surat Kadisnakertrans ini berakibat pemotonganya gaji buruh. Maka, hal itu yang merupakan pokok perkara masuknya gugatan di PTUN tersebut. Karena kita ingin kejelasan
dalam perkara ini. Sebab, kebijakkan terbitnya surat dari Kadisnakertrans Riau itu telah merugikan pada buruh tersebut," sebutnya.
Dijelaskannya, padahal mogok kerja dilakukan waktu itu sudah dilaksana
sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adermi menyebut diketahui, terbitnya surat dari Kadisnakertrans Riau tersebut, tanpa adanya langkah pemeriksaan dilakukannya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ditunjuk dalam perkara ini.
"Sebelumnya, diketahu pada perkara ini telah ditugaskan Agustiawarman
selaku pegawai pengawas di daerah Kabupaten Siak menanagani hal itu hingga sampai di Provinsi Riau. Tapi kenyataanya itu tidak melaksanakan tugas. Tetapi ironisnya Kadis, malah mengeluarkan surat. Padahal, tanpa proses," tutupnya.***rls(Dai)

Comment