Penyalainews, Pelalawan – Tokoh pemuda Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan menyikapi isu eksekusi PT PSJ. Wakil Ketua Karang Taruna Kecamatan Langgam, Tomi Abdurrahman mengungkapkan keprihatinannya terhadap isu akan adanya lanjutan eksekusi tahap kedua pada lahan PT PSJ.
Tomi mengatakan, lahan PT PSJ tersebut sebenarnya saat ini banyak dikuasai oleh masyarakat dalam bentuk plasma dari PT PSJ.
“Kita sebagai pemuda sangat prihatin terkait isu akan dilanjutkannya eksekusi tahap kedua terhadap lahan PT PSJ yang notabenenya sekarang banyak dikuasai masyakarat dalam bentuk plasma dari PT PSJ,” kata Tomi, Rabu (31/3).
Menurut Tomi, PT PSJ adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam masalah eksekusi lahan tersebut. Pasalnya, tegas Tomi, PT PSJ sudah menipu masyarakat dengan memberikan lahan yang bukan merupakan milik PT PSJ sehingga lahan itu dikembalikan kepada negara.
“Menurut kami yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah PT PSJ yang telah menipu masyakarat dengan memberikan lahan yang nyatanya bukan milik PT PSJ. Hingga sekarang lahan tersebut dikembalikan lagi kepada negara melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik Panjang Eksekusi Lahan Desa Gondai Pelalawan
Untuk itu, Tomi mendesak PT PSJ agar memenuhui hak masyarat yang sudah ditipu. Pasalnya dalam hal ini, masyarakat hanya mengetahui bahwa lahan tersebut mereka dapatkan secara legal bukan lahan ilegal.
Selain itu, menurut dia, hanya PT PSJ yang mengetahui terkait adanya izin untuk lahan tersebut. Sehingga, sudah seharusnya lahan dengan izin resmi yang diserahkan kepada masyarakat.
“Yang tahu lahan itu sudah berizin atau tidak berizin kan PT PSJ. Harusnya lahan yang sudah ada izinnya yang diserahkan ke masyarakat,” kata dia.
Menurut dia, PT PSJ memperalat masyarakat demi kepentingan sendiri dengan menjadikan masyarakat sebagai tameng dan berjuang menghadapi aparat. Padahal, masyarakat tidak memiliki hal pada lahan yang mereka perjuangkan tersebut.
“Dalam hal ini nyata sekali PT PSJ memperalat masyakarat untuk kepentingannya, masyarakat disuruh berjuang menghadapi aparat, padahal hak masyarakat bukan pada lahan yang diperjuangkan tersebut melainkan di lahan yang tidak menjadi objek perkara yang akan dieksekusi tersebut,” jelasnya.
Klik Juga: 7 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Eksekusi Lahan di Pelalawan
Karenanya, Tomi mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi tameng dalam kasus eksekusi lahan tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berjuang habis-habisan, kita akan bantu masyarakat untuk memperjuangkan haknya yang tidak dipenuhi oleh PT PSJ sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Comment