Soal pungutan PBB, Ini penjelasan Kepala BPKAD Pelalawan

Penyalainews, Pelalawan - Terkait melebarnya informasi mengenai beban pungutan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Davidson memberi keterangan soal aturan yang telah di terapkan pada bulan Maret lalu. 

"Kami dari BPKAD sedikit meluruskan atas persoalan yang melebar, per tanggal 21 Maret Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan telah disebarluaskan kepada semua instansi. Pada dasarnya tidak ada pemotongan objek pajak, ini kami sampaikan bahwa setiap (PBB-P2) itu sudah ada ketentuan teknisnya, tidak ada itu kami memotong via gaji, tapi hanya penekanan pembayarannya,"ungkap Davidson ketika diwawancarai Penyalainews.com, Selasa(31/05/2022).

Soal ketatnya aturan di Surat Edaran itu, dikatakan Davidson pemda dalam hal ini mengedukasi kapada ASN dan Honorer agar taat dalam membayar pajak.

"Tetapi simpang siur dalam penerapannya itu menjadi pokok masalah saat ini, jadi lewat keterangan ini dinas memberi sedikit pemahaman. Kalau pun tidak sesuai ya tergantung kebijakanlah, artinya tidak ada pungutan atau semacamnya. Kita masyarakat ada  kewajiban contohnya PBB dan lain-lain. Diluar itu bukan wewenang kita,"pungkasnya. 

Sebelumnya, soal pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten Pelalawan Ketua Sentral Gerakan Pemuda (SGP) Pelalawan Jaka Endang, S.I.Kom ikut memberikan kritikan. 

"DPPKAD Pelalawan dalam hal ini memang bagus menerapkan dan ketegasan maraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) semacam PBB contohnya, tetapi ada masyarakat mengeluh dengan PBB yang  dibayarkan. Kabarnya apabila persyaratan ini tidak bisa di penuhi maka oknum ASN/Honorer langsung gaji mereka tidak di bayarkan, tentunya ini mesti jelas dasar hukumnya jangan menjadi masalah lain nantinya,"tutupnya.***red.rfm

Rezky FM

 

Comment