Surati Kapolri Terkait Dugaan Praktek Perjudian dan Narkoba, DPD GMNI Kepri Minta Kapolri Tindak Tegas

Penyalainews, Batam - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Probowo terkait dugaan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak serius dalam memberantas perjudian dan narkoba di wilayah Kepri.

Menurut DPD GMNI Kepri, penindakan oleh APH terkait praktek perjudian dalam skala besar maupun kecil harus diberikan atensi lebih dalam pemberantasan tanpa pandang bulu. GMNI Kepri menilai praktek perjudian menjadi keresahan masyarakat, sehingga pihaknya menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor Surat : 084/Eks/DPD.GMNI - KEPRI/IV/2023.

Adapun tindakan nyata dilakukan pada KTV JJ, KTV Bombastis dan KTV Dragon yang langsung ditutup oleh jajaran Polda Kepri sehingga melalui Subdit 3 Jarantas Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP. Robby Topan Manusiwa, SIK. Namun, dalam tindakan tegas tersebut GMNI Kepri menduga terselubung niat busuk dimana pemain - pemain besar atau bandar - bandar besar tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan dilokasi K2, Biliard Center dan Hotel Pasific.

"Disinilah letak persoalan yang perlu disampaikan ke Bapak Kapolri, dimana ada tebang pilih dalam penegakkan hukum," ujar Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy kepada wartawan, Rabu (26/07/2023).

Husnul mengatakan dalam asas hukum mengenal adanya asas equality before the law. Pihaknya selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang - wenang yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mempergunakan kewenangannya yang dimiliki dimana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan Undang - Undang padanya dengan tujuan untuk monopoli dan mendapat sorotan yang besar," tegasnya.

DPD GMNI Kepri merasa bahwa tidak menyentuh pada aspek hukum namun tindakan yang setengah - tengah ini ditanggani sebagai tindakan Abouse Of Power. Apabila ini tidak kami sampaikan maka aparat menjadi kecil di daerah yang melakukan perbuatan yang sewenang - wenang.

"Tentunya fungsi kontrol yang dimiliki oleh DPD GMNI Kepri haruslah menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dan pemerataan penegakkan hukum," tutup Husnul.***(rls/jlp)

Comment