Penyalainews, Jakarta - Brigadir Rangga Tianto, anggota Polairud Barhakam Mabes Polri yang menembak seniornya Bripka Rahmat Effendy terancam kurungan penjara seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP.
Yang jelas, harus masuk ranah pidana umum melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7).
Setelah dilakukan penegakan hukum dan diputuskan ancaman pidananya, kata Asep, akan dilakukan sidang internal kepolisian terhadap tindakan Brigadir Rangga apakah akan dipecat dari institusi kepolisian atau tidak.
Insiden berdarah itu terjadi bermula saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan seorang pelaku tawuran beranama Fahrul Zachrie lantaran membawa senjata tajam jenis celurit.
Tak lama kemudian, orangtua FZ, pelaku tawuran, datang berbarengan dengan Brigadir Rangga Tianto.
Brigadir Rangga Tianto meminta kepada Bripka Rahmat Effendy untuk membebaskan pelaku tawuran tersebut untuk dibina oleh orangtuanya sendiri. Remaja yang diamankan diketahui adalah keponakan Brigadir Ranggga.
Mendengar alasan juniornya, Bripka Rahmat Effendy menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Di situlah, Brigadir Rangga emosi hingga mengeluarkan senjata yang dipegangnya dan menembak sebanyak tujuh kali ke tubuh Bripka Rahmat Effendy hingga tewas di tempat.***red/frd
Sumber : Rmollampung.com
Comment