Tembak Mati Senior, Barigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penyalainews, Jakarta - Brigadir Rangga Tianto, anggota Polairud Barhakam Mabes Polri yang menembak seniornya Bripka Rahmat Effendy terancam kurungan penjara seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP.

Yang jelas, harus masuk ranah pidana umum melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7).

Setelah dilakukan penegakan hukum dan diputuskan ancaman pidananya, kata Asep, akan dilakukan sidang internal kepolisian terhadap tindakan Brigadir Rangga apakah akan dipecat dari institusi kepolisian atau tidak.

Comment