Diduga Menipu Klien, Dede Ilham Adukan Mantan Pejabat KPUD Rokan Hilir ke Polda Riau

Penyalainews.com, Pekanbaru – Dede Ilham, S.H., M.H., bersama rekan sejawatnya, Muhammad Nurlatif, S.H., mengadukan seorang mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir ke Polda Riau berinisial A. Hal tersebut diungkapkannya melalui rillis yang disampaikan kepada awak media, Selasa (23/01/2024) di Pekanbaru.

Saat ditanyai terkait aduannya, cucu dari wanita pejuang pendidikan di Riau, Hj. Chadijah Ali, Dede Ilham menyebutkan bahwa aduan yang disampaikan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang proyek pembangunan kantor di Kabupaten Rokan Hilir.

“Saat itu, mantan pejabat ini merupakan pengurus sebuah CV yang mendapatkan kuasa pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor instansi pemerintah di Rokan Hilir, dari 2 perusahaan pemenang tender yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Karena yang bersangkutan merupakan Direktur dari CV yang dimaksud, dan mendapat kuasa dari 2 perusahaan pemenang tender. Saat itu, sekitar tahun 2007, klien kami mendapatkan borongan pekerjaan darinya, dengan catatan share profit di awal sebesar Rp. 200.000.000,- secara tunai,” terang alumni Universitas Islam Riau ini (UIR).

Dalam perjalanannya menurut Dede, pekerjaan tersebut dijalankan, lalu belum sampai 50%, klien Dede ditahan kemudian di penjara karena persoalan hukum lainnya.

“Pekerjaan yang sudah sampai tiang serta ada beberapa bagian dinding itu distop oleh pemberi kerja, lalu kemudian dana yang sudah dikeluarkan oleh klien kami tidak di bayar,” jelasnya.

Menurut informasi yang didapat, aduan tersebut disampaikan oleh kedua lawyers ke SPKT Polda Riau tanggal 29 Desember 2023 silam. Kabarnya, aduan yang dimaksud saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Kami mendapatkan informasi beberapa hari lalu, aduan tersebut sudah dilimpahkan ke polres Rokan Hilir pada tanggal 12 Januari 2024 dengan nomor surat B/89/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum. Lalu pada tanggal 22 Januari 2024, kami telah mengirimkan surat ke Polres Rokan Hilir guna menanyakan perkembangan lebih lanjut,” imbuh Muhammad Nurlatif, S.H.

Disampaikan juga bahwa, kedua proyek tersebut merupakan proyek pemerintah dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah daerah Rokan Hilir melalui pengguna anggaran sekretariat daerah Rokan Hilir tahun anggaran 2007, sebagaimana surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/68, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.604.388.000,- (tiga miliar enam ratus empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Berdasarkan surat perintahah mulai bekerja tanggal 26 September 2007 dengan Nomor: 100/SPMK-SETDA/IX/2007/40 dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaa (kontrak) Nomor: 100/ KONTRAK-SETDA/THP II/2007/69, tanggal 26 September 2007 dengan nilai Rp. 3.513.937.000,- (tiga miliar lima ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Menurut keduanya, diduga terlapor telah menggelapkan uang proyek pembangunan kantor tersebut sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 3.647.330.000 (tiga miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).***

Comment