Penyalainews, Pekanbaru - Keluarga korban Mei Anggelina boru Sigalingging diduga korban tindak pidana pembunuhan menggelar konferensi pers menuntut keadilan, di Kafe KA Coffee Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Selasa (30/7).
Penasehat Hukum Keluarga Korban, Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH didampingi kedua orang tua korban Surlita Br Lumban Gaol (55) dan Pardi Galingging (54) warga yang tinggal di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ketika konfirmasi pers kepada wartawan meinginginkan kasus ini cepat diproses seadil-adilnya.
"Ya awalnya kasus ini, kasus kecelakaan lalu lintas pada 15 Desember 2021 silam diturunan Jalan Sp6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci. Perkara ini sudah ditangani unit laka Satlantas Polres Pelalawan, telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP, dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli.
Tapi, setelah dilakukan olah perkara tidak ditemukan kecelakaan lalu lintas di situ. Maka laporan laka tidak terpenuhi jadi perkara ini unit laka lantas Polres Pelalawan di Sp3, sebab ada dugaan pembunuhan, dan penganiayaan sebabkan meninggalnya korban, sehingga dilimpahkan ke Reskrim Polres Pelalawan yang ditangani unit 1," kata Chandra pengacara korban.
Diceritakan Chandra, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ketika saksi sudah dimintai keterangan sebanyak 16 orang dari teman-teman korban, pihak dari dokter dan saksi ahli.
"Terduga pelaku pada Agustus tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka. Proses sangat panjang kejadian dari tahun 2021, tapi posisi tersangka ini tidak memenuhi panggilan pihak penyidik," ulasnya.
Seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial AJNS alias Abdi 27 tahun, kata Chandra, pada 5 juni 2024 sekitar pukul 5 WIB subuh ditangkap di Jalan Lingkar. Tersangka ditangkap setelah ditetapkan DPO pada 24 Mei 2024, tersangka ditangkap bukan menyerahkan diri," terangnya.
Saya membantah seperti yang beredar di media, orang tua tersangka mangatakan jika orang tua kandung korban mengikhlaskan kepergian korban, ucap Chandra, bagaimana mungkin orang tua mengikhlaskan anaknya yang diduga dibunuh pacarnya. Di mana pacarnya tersebut melarikan diri tidak mau bertanggungjawab, dan pada Agustus tahun 2023 silam pacarnya ditetapkan tersangka.
Ops Buser Polres Pelalawan yang tangkap, lanjut Chandra, orang tua tersangka telepon tersangka ini untuk pulang untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, pengacara muda itu mengatakan, "Kalau kami berasumsi, kenapa tidak dari dulu komunikasi dari orang tua tersangka ini pada anaknya. Kami meminta kepada penyidik Polres Pelalawan untuk melakukan pengembangan terkait adanya dugaan menghalangi penyidikan kepolisian, menyembunyikan tersangka, jelas orang tua tersangka tahu di mana keberadaan tersangka selama ini," tegasnya.
Pihak pengacara korban apresiasi kinerja Tim Polres Pelalawan sudah berhasil tangkap terduga pelaku, dan menginginkan kasus semaksimal mungkin dipertangungjawabkan hingga berakhir pada putusan hakim.
"Saya Pengacara dari pihak keluarga korban, kami memohon dari tim penyidik untuk proses lebih lanjut, agar perbuatan tersangka atas perbuatannya dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin. Kami apresiasi kepada pihak polisi, yakni Polres Pelalawan telah berkerja keras berhasil tangkap tersangka yang telah lama melarikan diri agar dituntut seadil-adilnya," bebernya.
Sementara itu, ibu korban Surlita (55) menceritakan kejadian yang menimpa anaknya. “Anak saya (korban) sudah ada hubungan sekitar 3 (tiga) tahun lamanya. Sebelum kejadian, anak saya pernah bercerita sama saya sepertinya mendapat tekanan terus. Sampai pernah diancam akan di sebarkan video anak saya kalau tidak dituruti apa kata dia,” jelasnya.
“Dan sebelum kejadian anak saya pernah di bonceng naik kereta oleh kawannya laki-laki. Bisa jadi akibat cemburu. Dikatakannya anak saya kecelakaan. Saya lihat anak saya tidak ada luka-luka dan lecet, hanya terlihat kepala sobek di bagian belakang memanjang, jadi anak saya diduga dipukul oleh tersangka. Dan pakaian pun tak banyak koyak hanya satu koyak, kalau memang benar kecelakaan pasti ada lecet dan pakaian sobek,” katanya sambil berlinangan air mata di hadapan awak media.
Selama anak saya berhubungan sama dia, lanjut Surlita, dia tidak ada berkelakuan baik dan saat kejadian tidak ada tanggungjawabnya,” pungkasnya.
Pardi (54) selaku ayah korban juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
“Hukum dia sesuai hukum yang berlaku dan Setimpal dengan perbuatannya. Karena pelaku berbohong tidak jujur selama ini. Sampai lari dia, pulang ditangkap polisi bukan menyerahkan diri,” pinta ayahanda korban.
Sebelumnya diberitakan, setelah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Hingga terkuak bahwa diduga korban tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.
“Setelah melakukan ekshumasi atau jenazah dikeluarkan dari kuburan dan dilakukan proses otopsi. Kemudian penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni dari keterangan ahli forensik, keterangan saksi dan surat,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, kepada Pekanbaru MX pada Senin 22 Juli 2024.
Namun dikatakan Kasat Reskrim, saat tersangka dilayangkan panggilan tidak hadir, hingga Satreskrim Polres Pelalawan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), sejak 27 Mei 2024 terhadap AJNS alias Abdi tersebut.
Beriring jalanya waktu, tersangka DPO akhirnya kembali ke Pangkalan Kerinci, usai bekerja ke luar daerah. Tanpa perlawanan, akhirnya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Atas perbuatan tersangka sebagaimana dalam surat DPO, dijerat pasal 340 KHUP atau pasal 338 KHUP, atau pasal 351 KHUP ayat 3 atau pasal 359 KHUPidana.
“Untuk menguatkan bukti dan keterangan saksi atas kasus pembunuhan. Kita juga telah mengelar pra rekon. Setelah berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak diduga pelaku belum dapat di konfirmasi. (AS /PW.MOI )

Comment