Penyalainews, Pekanbaru - Dugaan pencemaran limbah industri di wilayah Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Sumatera Kemasindo, pabrik karton box yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.
Isu ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai standar operasional.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru serta DPMPTSP Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada 23 April 2024.
Saat sidak berlangsung, rombongan sempat mengalami penolakan dari pihak perusahaan. Staf PT Sumatera Kemasindo menolak rombongan masuk ke area pabrik dengan alasan tidak adanya surat tugas resmi.
Situasi tersebut memicu ketegangan antara pihak legislatif dan perwakilan perusahaan, hingga akhirnya menjadi perhatian media.
Pasca sidak, Komisi IV DPRD Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Sumatera Kemasindo pada 29 April 2024.
Namun, agenda tersebut batal lantaran perusahaan hanya menghadirkan perwakilan legal, sementara DPRD mengharapkan kehadiran pimpinan utama perusahaan. Rapat dengar pendapat pun dijadwalkan ulang pada 6 Mei 2024.
Memasuki tahun 2026, awak media kembali menerima informasi dari narasumber yang menyebutkan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan masih diduga belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan data yang diterima, limbah disebut-sebut ditampung di kolam terbuka yang memungkinkan resapan langsung ke tanah. Selain itu, terdapat limbah yang dikemas dalam karung dan menumpuk di area penampungan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Sumatera Kemasindo melalui perwakilan HRD dan analis lingkungan menyatakan bahwa pengelolaan limbah telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau konfirmasi, silakan langsung ke DLHK,” ujar perwakilan perusahaan singkat, Senin (23/2/2026)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi, S.STP., menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan kini berada di tingkat provinsi.
Ia menyebutkan PT Sumatera Kemasindo telah mengantongi izin lingkungan UKL-UPL sejak 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, adanya penambahan luas lahan, nilai investasi, serta jumlah tenaga kerja membuat kewenangan pengawasan beralih ke DLHK Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, S.Si, MT menyampaikan bahwa hingga Februari 2026 perusahaan masih dalam proses pengajuan izin limbah emisi.
“Pengajuan limbah emisi masuk pada 13 Februari 2026. Untuk limbah cair belum ada pengajuan. Terkait sanksi administratif, itu bukan di bidang kami,” jelasnya.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Bidang Pengawasan DLHK Provinsi Riau, termasuk pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Provinsi, Embi Yarman, S.Hut, T.M.
Namun hingga kini belum membuahkan keterangan resmi meski telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon, dan kunjungan langsung ke kantor. ***red/tim
.jpg)
Comment