Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Reksadana, Korban Rugi Hingga 1,5 Milliar dan Akan Laporkan DM Ke Polda Riau 

Penyalainews, Pekanbaru - Dugaan penipuan investasi berkedok Reksadana kembali terjadi di kota Pekanbaru, kali ini D yang merupakan korban merugi hingga 1,5 Milliar rupiah.

Perkara penipuan investasi itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum D Ifriandi SH kepada wartawan, awal mulanya ia menjelaskan bahwa D di tawarkan oleh Marketing PT Narada Aset Manajamen berinisial DM pada Agustus tahun 2019 lalu.

"Pada 2019 lalu DM melakukan prospek, D tertarik untuk berinvestasi senilai 1,5 Milliar dengan deviden 30 juta setiap per tiga bulannya, setelah menanamkan investasinya D di tiga bulan pertama hanya menerima dana hanya 30 juta saja, setelah itu sampai sekarang dana itu lenyap begitu saja, " jelas Ifriandi, SH, Selasa (20/10/2023).

1697860899-Penyalai News-Screenshot 2023-10-21-10-59-32-86 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

 

Berawal dari situlahterang Ifriandi, SH, D merasa sangat di rugikan, sampai hari ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya dari mendatangi kantor PT Narada Aset Manajamen hingga membuat laporan di Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta.

"Sampai detik ini pihak Narada belum bisa memberikan pertanggungjawaban dan OJK pun tidak bisa bertindak sesuai dengan kapasitasnya, untuk langkah lebih lanjut kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib, "terangnya.

Lanjut Ifriandi, SH ia juga sudah pernah melaporkan persoalan ini melalui surat kepada Komisi 11 DPR RI, Menkopolhukam, Presiden RI lewat Kementrian Sekretaris Negara.

"Kami juga sudah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Kapolri dan Bareskrim, namun tidak ada ditanggapi dan berulang kali melaporkan kepada OJK baik pusat maupun wilayah, yang kami dapatkan jawaban tidak ada solusinya, kemudian yang dibekukan bukan aset tapi izin,"sebutnya.

Kepada Kapolri, Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam dan APH agar segera memberikan perhatian khusus kepada otoritas investasi seperti PT Narada Aset Manajamen, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Selanjutnya, kami juga meminta Kapolri, Presiden, Menkopolhukam, dan APH lainnya agar ikut serta membantu mencari solusi terkait persoalan ini, kami berharap PT Narada Aset Manajamen segera mengembalikan keseluruhan uang nasabahnya,"imbuhnya.

Selain itu, Ifriandi SH menilai seolah-olah hukum tidak bisa melindungi para korban dari perbuatan PT Narada.

"Para pelaku yg seharusnya bertanggung jawab masih belum tersentuh oleh hukum, bagaimana para investor akan percaya untuk berinvestasi jika Pemerintah tidak mampu menjamin keamanan dana yg para investor untuk di investasikan, sekali lagi kami meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak,"tegasnya.

Kemudian, kepada DM Ifriandi SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Polda Riau dalam waktu dekat.

"DM akan kita laporkan ke Polda Riau, kami menduga ia telah melakukan penipuan kepada D terkait investasi berkedok Reksadana,"pungkasnya 

Diketahui, seluruh izin keuangan PT Narada Aset Manajamen senilai 600 milliar rupiah telah di bekukan oleh OJK pada tahun 2020 lalu.***red/rfm

Comment