Penyalainews, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin Natalis Sinaga, menagih Pidsus-2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut),
Menurut Darwin permohonan Pidsus-2 tersebut adalah permohonan ke dua yang disampaikan ke Kejari Jakut . (Kamis 2 Oktober 2025).
“Ini permohonan ke dua yang kami sampaikan, dalam bentuk surat tertulis, permohonan pertama kami sampaikan pada bulan Juni yang lalu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas sumber penyelidikan yang kami sampaikan pada bulan mei 2025, terkait tindak lanjut penanganan kejanggalan pembayaran pajak kendaraan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara (Sudin LH Jakut Red)” jelas Darwin.
Darwin menambahkan BAPDI masih berharap agar Kejari Jakut terbuka terhadap pemberi sumber penyelidikan.
“Seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mematuhi hukum, kan sudah jelas hukumnya menyebutkan kalau Kejaksaan Negeri yang mendapat sumber penyelidikan harus menyampaikan Pidsus-2 ke Pemberi Sumber penyelidikan. Kami berharap Kejari Jakut terbuka atas perkembangan penyelidikan yang dilakukan, untuk menghindari dugaan melahirkan dugaan baru kan bisa jadi guyon.”
Berdasarkan pantauan awak media ini, berikut adalah surat surat yang telah disampaikan BAPDI ke Kejari Jakut :
Surat Ke Kejaksaan dan Sumber Penyelidikan dimaksud adalah surat No.010/BAPDI/Lp-Li/5+25/42/310. selain itu Pidsus-2 yang kami mohonkan juga dapat memberikan kepastian pada kami tentang tahapan atas surat kami” terang Darwin.
1. Surat Nomor : 010/BAPDI/Lp-Li/5+25/42/310, bertanggal 19 Mei 2025 ;
2. Surat Nomor : 001/BAPDI/272818/6, bertanggal 12 Juni 2025, Perihal : Permohonan Pidsus-2
3. Surat Nomor : 001/BAPDI/272818/6, bertanggal 02 Oktober 2025, Perihal : Permohonan Ke-2 Atas Pidsus-2
Sampai berita ini dimuat, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.***red/rls

Comment