GMPR Desak Kejati Riau Tertibkan Lahan Illegal Milik PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat Satu

Penyalainews, Pekanbaru - Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) meminta Kejaksaan Tinggi Riau menertibkan dan menangkap pimpinan PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat Satu.

GMPR, Melalui ketua Umumnya Ali Junjung Daulay mengatakan PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat Satu telah melakukan aktifitas perkebunan dalam kawasan yang illegal di Kabupaten Rokan Hulu.

"Diketahui perizinan berusaha PT Tenara Inti Sawit dan termasuk IUP PT Berkat Satu yang di terbitkan oleh Eks Bupati Rokan Hulu dalam hal ini DMPTS pada tahun 2020 sangat tegas melanggar peraturan perundang-undangan, kami meminta tindakan tegas dari Kejati Riau," kata Ali, Jum'at (28/02/2025).

Disampaikan Ali, berdasarkan hal tersebut maka merujuk pada perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan pasal 4 butir 2 huruf d “memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum.

"PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat wajib proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali,"ujar Ali.

Terang Ali, pada pasal 7 “Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PT Tenara Inti Sawit dan PT Berkat wajib di proses hukum tanpa menghindari Pidananya, Pimpinan perusahaan itu wajib di tangkap, maka dari itu APH harus menindak tegas,"terangnya.

Disampaikan Ali, GMPR juga telah melakukan aksin Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Jum'at siang tadi (28/02/2025)

Adapun tuntutan sebagai berikut ; 

1. Meminta POKJA Penertiban Hutan kejaksaan tinggi Riau Melakukan Peneyelidikan dan penyidikan terhadap Bapak Sukiman Selaku Mantan Bupati Rokan Hulu dan Kepala DMPTSP Kabaupaten Rokan Hulu yang Menerbitkan izin Usaha Perkebunan Milik PT BERKAT Satu dan PT TENARA INTI SAWIT diluar wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

2. Meminta Pokja Penertiban Hutan Kejaksaan Tinggi Riau agar Memanggil dan memeriksa Pihak manajamen PT BERKAT SATU dan PT TENARA INTI SAWIT Karena diduga telah merugikan Negara 

3. Meminta Kejaksaan Mendesak PT. TENERA dan PT BERKAT SATU membayar sanksi denda administrasi.

4. Meminta kejaksaan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yg di gunakan oleh PT TENERA INTI SAWIT dan PT. BERKAT SATU.

5. Meminta kejaksaan melakukan proses penegakan hukum yang secepatnya terhadap PT TENERA dan PT BERKAT SATU sebagai pertanggung jawaban hukum, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap direktur utama.

"Itu lah tuntutan GMPR, kami berharap Kejati Riau segera melakukan proses hukum dan segera menetapkan tersangkanya,"tutup Ali.***red/rfm

Comment