Merk Luffman, Diduga Pejabat Beacukai Kota Batam Selimuti Distributor Rokok Tanpa Pita Cukai

Penyalainews.com, Batam - Dugaan rokok tanpa pita cukai atau illegal merk Luffman dengan distributor PT. Manhattan Batam Internasional di kawasan industri Tunas Batam Center Kota Batam semakin beredar luas dan terkesan dibiarkan.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, PT Manhattan Batam Internasional di lokasi  Industri Tunas Batam Center Kota Batam, hanya sebagai distributor. Bukan yang memproduksi.

“Ya, disini hanya sebagai distributor,” ujar seorang yang tidak disebutkan namanya, Kamis (12/01/2024).

Ketika dilakukan investigasi ke PT Manhattan Batam Internasional untuk menelusuri informasi yang disebutkan sumber tersebut, kuat dugaan ada praktek illegal yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara karena hasil cukai sebenarnya tidak disetorkan kepada negara.

"Emang iya bang itu (PT Manhattan Batam Internasional-red) sebagai distributor rokok Luffman bukan Lukman ya bang,” katanya.

Pengamatan di lokasi PT Manhattan Batam Internasional, ada  seorang oknum berinisial LT berpakaian dinas Bea Cukai Kota Batam sedang menempel lambang striker Bea Cukai pada salah satu boks kontainernya.

Saat oknum Bea Cukai itu ditanya apa isi boks kontainer tersebut, tidak jelas jawabannya. Bahkan, meminta agar awak media tidak mengambil poto atau video.

“Jangan poto dan video-video,” katanya secara lantang.

Meski tidak mendokumentasikan situasi di sekitar lokasi tersebut, oknum dimaksud mengatakan soal informasi tersebut ditanya saja kepada pihak kantor Bea Cukai Kota Batam.

“Ke kantor aja bang,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, awak media menghubungi Humas Bea Cukai melalui Whats App. Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata tidak ada respon atau jawaban. Sehingga, ada kesan masalah yang sengaja ditutup-tutupi.

“Sepertinya, pihak Bea Cukai menyelimuti atau menutupi masalah peredaran rokok ilegal Luffman ini,” kata sesama awak media yang melakukan investigasi.

Sehingga, dengan adanya dugaan tersebut dapat memastikan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara dari Bea dan Cukai, masih tetap perlu penelusuran lebih jauh.

Seperti diketahui, dalam UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 29 ayat (1) dinyatakan Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 dinyatakan, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Laporan : Darmawan alamsyah

Comment