Miris, Polsek Mandau Tetapkan Penyadang Disabilitas Sabagai Tersangka

Penyalainews, Pekanbaru - Polsek Mandau diduga telah manyalahi aturan dalam melakukan penahanan dan penetapan tersangka kepada salah seorang Penyandang Disabilitas FS yang disangkakan atas video pornografi.

Hal itu di katakan oleh Penasehat Hukum FS David Richardo Purba SH kepada awak media, Aparat Penegak Hukum sebelum memeriksa dan melakukan BAP wajib meminta pertimbangan dokter, psikolog atau psikiater dan/atau pekerja psikososial sebelum penyidik melakukan pemeriksaan (BAP) penyandang disabilitas sebagaimana diatur UU Penyandang Disabilitas. Hal itu harus dan mutlak dilakukan terlebih dahulu, sehingga ditemukanlah hasil dan kesimpulan serta penilaian dari ahli bahwa FS tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana sebagaimana Pasal 44 KUHP.

"Sudah jelas dalam UU Penyandang Disabilitas pada pasal 30 bahwa FS ini harus dan wajib meminta pertimbangan dokter, psikolog, atau psikiater dan/atau pekerja sosial sebelum memeriksa penyandang disabilitas, kita meminta Polsek Mandau berkerja secara profesional, seharusnya Penyidik Polsek Mandau jeli dalam melakukan proses hukum terhadap FS,"kata David, Rabu ( 30/08/2023)

Selanjutnya, David mengatakan pada prosedur hukumnya FS ketika di lakukan BAP Aparat Penegak Hukum wajib memberikan izin kepada orang tua atau keluarga serta didampingi oleh pendamping atau penerjemah sebagaimana Pasal 31 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tetapi penyidik Polsek Mandau justru menolak, melarang, dan tidak memberikan izin kepada keluarga FS untuk mendampingi FS saat hendak dilakukan pemeriksaan BAP Tambahan.

Merujuk dari pasal 31 itulah, terang David Polsek Mandau telah melanggar UU yang berlaku dan bertindak diskriminatif terhadap FS. ia menilai perkara yang menimpa FS diduga seolah dipermainkan oleh oknum Kepolisian Polsek Mandau seakan-akan FS seorang penyandang disabilitas tidak berharga dan bernilai di mata hukum.

"Kita sangat miris terhadap Oknum Penyidik Polsek Mandau, kita ketahui penyidiknya yaitu Kapolseknya sendiri, disini kita pertanyakan bagaimana seorang penyidik berkomunikasi dalam melakukan BAP kepada FS ditanggal 18 Juli 2023, sementara (Ia,red) tidak bisa bicara dan mendengar serta kemampuan intelektualnya dibawah rata-rata. seharusnya FS harus didampingi ahli penerjemah bahasa isyarat, disini saya bingung, apakah Kapolsek itu bisa menggunakan bahasa isyarat ?," terangnya.

Kemudian, sebut David mengacu pada pasal 44 KHUP bahwa 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'.

"Berdasarkan pasal 44 KHUP bahwa FS ini tidak bisa dipidanakan, bahwa secara fakta dia cacat dalam pertumbuhan, saya menilai Polsek Mandau banyak melanggar UU dalam menahan dan menetapkan FS sebagai tersangka,"sebutnya.

Harap David, kepada Polres Bengkalis dan Polda Riau agar memperhatikan perkara yang menimpa FS ini agar menjadi catatan penting bagi Penyandang Disabilitas.

"Kepada Polres Bengkalis dan Polda Riau,Komnas HAM RI,Ombudsman, Kemenkumham RI,Kemensos RI maupun Presiden RI agar memperhatikan perkara FS ini, saya tidak mau masalah FS ini seolah di paksakan dan dipermainkan, harus ada prosedur hukum yang di patuhi, dihormati, dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Penyadang Disabilitas maupun FS itu sendiri, "pungkasnya.***red/tim

 

Comment