Satlantas Polres Karimun Musnahkan 241 Knalpot Brong

Karimun, Penyalainews.com -- Satlantas Polres Karimun menggelar konferasi pers terkait pemusnahan barang bukti knalpot bising/brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan etle Handheld di wilayah Kabupaten Karimun, Rabu (07/02/2024).

Kegiatan konferensi pers ini, di pimpin Kapolres Kab.Karimun AKBP Fadli Agus S.I.K. M.H dan di dampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantuna,S.Tr.k.S.i.k.M.M, Kasubsipenmasi Humas IPDA Zulfikar serta di hadiri dari Dansub Denpom AD / 6--2 Tbk, Dansubdenpom AL, Kepala dinas perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Jasa Raharja Kabupaten Karimun, Forum Kewaspadaan Dini masyarakat dan insan pers.

"Berikut penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai dengan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur sebagai mana di maksud dalam pasal 285 Ayat(1) undang undang RI No 22 tahun 2009 dan di pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda Maksimal Rp,250,000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tegas Kapolres Karimun.

Kegiatan ini di lanjutkan dengan adanya penanda tanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujud nya Kabupaten Karimun tertib berlalu lintas.

"Kami dari satlantas Polres Karimun akan selalu bersosialisasi terkait aplikasi etle handheld, di mana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes polri yang nanti masih di temukan pelanggaran yang serupa," tutur Kapolres Karimun.

"Kemudian, jajaran satuan lalu lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut, dengan tujuan agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun," tegas Kasat Lantas Polres Karimun.***

Laporan Suhardi

Comment