Penyalainews, Pekanbaru - Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Azhar, Gusti Pardamean menilai jajaran Polda Riau (Dit Lantas Polda Riau) kurang maksimal dalam menyelesaikan permasalahan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang semakin menjadi - jadi di Riau.
Gusti Pardamean mengatakan maraknya kendaraan perusahaan di Provinsi Riau yang membawa muatan melebihi kapasitas merugikan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan yang memicu kecelakaan.
Ia juga mengatakan permasalahan ODOL di Provinsi Riau telah melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Menurutnya, pihak kepolisian berhak menindak kendaraan ODOL berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"ODOL ini jelas jelas sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 polisi berhak menindak ODOL," kata Gusti Pardamean melalui keterangan resmi yang diterima penyalainews.com, Jum'at (21/07/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
"Kemudian Pasal 13 Ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang," jelasnya.
Lebih lanjut, Gusti mempertanyakan tindakan serius pihak kepolisian (Polda Riau) dalam memberikan efek jera kepada perusahaan nakal yang telah melanggar aturan terkait kendaraan ODOL. Ia juga meminta pihak Polda Riau lebih gencar melakukan pemeriksaan dan penindakan tehadap pelanggaran kendaraan muatan ODOL.
"Demi terwujudnya kebutuhan masyarakat Riau dari segi jalan lalu lintas, khususnya jalan di daerah Riau ini lah bersih dari kendaraan ODOL. Karena kami rasa pengendara odol di Riau ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat," tegasnya.
Farhan Al Khomis selaku Sekjend Dema STAI Al Azhar mengatakan pihaknya (Dema STAI Al Azhar) berencana akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Mapolda Riau. Ia juga menyoroti besaran biaya yang dikeluarkan negara (Kementerian PUPR) untuk memperbaiki jalan rusak akibat ulah truk nakal yang melebihi kapasitas muatan.
"43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL nakal. Dalam waktu dekat ini Dema STAI Al Azhar akan melakukan Aksi demostrasi di depan Kantor Polda Riau," tutur Farhan.
Hal senada diungkapkan Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi Dema STAI Al Azhar. Ia menyampaikan, dirinya sebagai bagian dari mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan dan masukan sesuai dengan landasan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia berharap Polda Riau mendengarkan aspirasi pihaknya (Dema STAI Al Azhar) untuk menindak kendaraan yang melebihi kapasitas (ODOL) demi menciptakan suasana lalu lintas yang aman bagi masyarakat.(rls/jlp)

Comment