Terbukti Terima Suap, Nurdin Basirun Gubernur Kepri Nonaktif Divonis 4 Tahun

Penyalainews, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim meyakini Nurdin menerima suap sebesar Rp45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp4,2 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Majelis Hakim juga mewajibkan Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka diganti hukuman dengan kurungan 6 bulan penjara.

Dilansir Merdeka.com selain pidana pokok, Nurdin juga dikenakan hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Nurdin tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap Yanto.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menilai Nurdin sebagai penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan selama menjalani proses hukum, Nurdin tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Nurdin dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.***red/rfm

Comment