Penyalainews, Pelalawan - Lembaga Bantuan Hukum Tri Marta Bertuah (LBM TMB) tengah menyoroti pengrusakan lingkungan. Diduga PT Sari Lembah Subur (SLS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawab melakukan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Sekretaris LBH TMB, Said Abu Sofyan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan terkait pengrusakan lingkungan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
"Sudah kita buat surat pengaduan kepada DLH Kabupaten Pelalawan pada tanggal 03 Juni 2021 terkait pengrusakan DAS oleh PT SLS," ungkap Said Abu di Wareh Kupie, Pekanbaru, Senin (7/06).
Hasil investigasi di lapangan, menurut Said Abu, PT SLS terbukti melakukan kejahatan pengrusakan DAS di Sungai Tangglo yang berada di kawasan Desa Genduang, Desa Rawang Sari dan Desa Tanjung Kuyo.
"Saya dan rekan tim sudah langsung ke lapangan melakukan investigasi kebenaran dari pengrusakan DAS yang dilakukan oleh PT SLS di Sungai Tangglo," sebut Said Abu.
Said Abu menjelaskan surat pengaduan terkait pengrusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT SLS sudah ditanggapi oleh DLH Kabupaten Pelalawan.
"DLH Pelalawan sudah merespon surat pengaduan kita, dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak PT SLS," pungkasnya. ***red/rfm
Comment