Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Waduk Tenayan Raya

Penyalainews, Pekanbaru – Kasus dugaan mark up pembebasan lahan untuk pengairan waduk komplek perkantoran Tenayan Raya atas nama Azwir Arifin pada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang dilaporkan ke Polda Riau kini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

Dimana surat pemberitahuan hasil penelitian laporan telah dilayangkan terhadap pelapor. Pengaduan terlapor sudah diterima oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dan segera akan ditindak lanjuti untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Ps Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Said Khairul Iman menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu terlebih dahulu dokumen dari terlapor.

“Kita masih menunggu dokumen-dokumen atau data apa yang dilaporkan. Karena ini bukan tindak pidana umum, melainkan dugaan korupsi, jadi masih menunggu dokumennya,” kata Said, Senin (4/9/2023).

Setelah dokumen diserahkan oleh terlapor, sebut Randy maka pihaknya baru akan melakukan serangkaian penyelidikan seperti pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya.Sebelumnya, pelapor diketahui seorang warga Tirtonadi, Kecamatan Rumbai.

“Pada hari ini, pembebasan lahan untuk pengairan waduk perkantoran Tenayan Raya atas nama Azwir Arifin dengan alas hak 1961/590/TR/2013 pada 23 September seluas 6.347 meter persegi resmi dilaporkan ke Polda Riau,” kata Randi kepada wartawan,  Selasa (25/07/2023).

Laporan dugaan mark up itu terjadi pada dugaan pengelembungan tanah. Hal itu berdasarkan dokumen perencanaan laporan akhir Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun 2019. Dimana pada dokumen pembebasan lahan untuk pengairan waduk tersebut tercatat seluas 6.347 meter persegi. Namun justru kenyataannya pada dokumen pencairan tahun anggaran 2022, ditemukan pembebasan menjadi 7.606 meter persegi.

"Pada dokumen Dinas PUPR Kota Pekanbaru kegiatan tahun anggaran 2019 terkait dokumen perencanaan pembebasan genangan waduk perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru (Laporan akhir) melalui konsultan PT Hasanah Surveyor Raya dinyatakan bahwa Azwir Arifin dengan alas hak 1961/590/TR/2013 pada 23 September seluas 6.347 meter persegi. Namun pada DPA APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022, tanah Azwir Arifin dengan nomor yang sama berubah luasnya menjadi 10.000 meter persegi dengan nilai ganti rugi tanah dan tanaman senilai Rp.1.629.888.000,” sebut Randi, Selasa (25/07/2023).

Rincian Randi, pembebasan lahan untuk waduk perkantoran Tenayan Raya atas alas hak tanah Azwir Arifin diduga menggelembung seluas 1.259 meter persegi. Berdasarkan hasil kalkulasinya, dugaan penggelembungan pembebasan lahan untuk pengairan waduk tersebut mengalami kerugian senilai Rp.249.282.000.

“Semestinya Dinas Pertanahan membayar sesuai luas tanah yang telah terdata di dalam apprasial, dengan rincian 6.437 x Rp.198.000 = 1.274.526. Ditambah tanaman Rp.123.900.000 dengan total pembayaran semestinya Rp.1.398.426.000,” tegasnya.

 

 

Comment